Gerakan Generasi Milenial Indonesia Gelar Syukuran Atas Putusan MK di Garut

Suara Garut Suara.Com
Rabu, 18 Oktober 2023 | 08:50 WIB
Gerakan Generasi Milenial Indonesia Gelar Syukuran Atas Putusan MK di Garut
Panitia tasyakur binikmat GGMI tengah memberikan potongan nasi tumpeng kepada Ketua Gerakan Generasi Milenial, Sulton Hidayatulah,  Selasa (17/10/2023) ((Dok. Suara Garut/ Jay))

SUARA GARUT- Gerakan Generasi Milenial Indonesia (GGMI)  merayakan syukuran atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 169  Huruf Q, tentang batas usia capres/ cawapres, dilaksanakan di rumah makan Kejo Comot, Kecamatan Banyuresmi, Garut Jawa Barat, Selasa 17 Oktober 2023.

"Kegiatan ini kegiatan tasyakur  binikmat,  dalam rangka menyambut baik  putusan Mahkamah Konstitusi, terkait pasal 169 huruf q  yang termaktub dalam undang undang nomer 7 tentang pemilihan umum"kata Ketua Gerakan Generasi Milenial, Sulton Hidayatulah, 

Ia menyebutkan, dengan hadirnya putusan MK ini, memberikan ruang kepada kaum milenial untuk tampil menjadi  pemimpin milenial Indonesia pada  pemilu 2024 nanti.

Disebutkannya, saat ini sosok Gibran Rakabuming Raka bisa mewakili kaum milenial  saat ini yang dianggap bisa mencalonkan diri sebagai Cawapres.

"Pada dasarnya siapa pun yang akan membawa kepentingan milenial, kita akan dukung. Salah satunya adalah mas Gibran, memang dia punya kualitas, kapasitas juga yang sudah diwacanakan sebagai calon wakil presiden,"katanya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan sidang uji materi Undang - Undang Pemilu terkait batas minimal usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, yang akan maju pada Pemilu 2024 nanti.

Atas putusan MK terbaru itu, terjadi pro dan kontra. Namun bagi GGMI merasa puas atas putusan MK, karena Gibran Rakabuming Raka, bisa maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024 mendatang.

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, telah membaca putusan sidang uji materi batas usia minimal Calon Presiden (Capres) dan Calon wakil Presiden (Cawapres) dalam Undang - Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Senin (16/102023) kemarin.

Adapun MK menolak syarat usia Capres - Cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, dengan begitu usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi Capres dan Cawapres.

Baca Juga: Rumah Makan Sugema Raya Garut, Rekomendasi Tempat Makan Khas Sunda Konsep Parasmanan di Garut

Akan tetapi terdapat poin lain yaitu tentang pasal 169 huruf q, yakni berbunyi berusia paling rendah 40 tahun, atau (dapat di bawah 40 tahun) dengan syarat pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepada daerah. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI