Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR

RR Ukirsari Manggalani, Firsta Nodia

Senin, 06 Agustus 2018 | 06:00 WIB
Kemenkes Percepat Proses Sertifikasi Halal Vaksin MR
Ilustrasi pemberian vaksin [Shutterstock].

Suara.com - Sertifikasi halal untuk vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Untuk itu, Kemenkes akan segera mengirimkan surat kepada Serum Institute of India (SII) selaku produsen vaksin MR agar bisa memberikan data yang dibutuhkan untuk mempercepat proses sertifikasi halal dari vaksin MR.

“Sertifikasi kehalalan (vaksin MR) ini kewenangan MUI. PT. Biofarma agar segera melengkapi dokumen kepada LPPOM MUI. Kami dari Kementerian Kesehatan juga akan menyurati SII untuk menanyakan kembali tentang bahan vaksin MR," kata Menkes, Prof.Dr.dr. Nila Djuwita F.Moeloek SpM (K) dalam rilis resmi yang diterima Suara.com.

Pada kesempatan ini, Nila Djuwita F.Moeloek menyatakan bahwa Kementerian Kesehatan akan tetap menjalankan kampanye imunisasi MR di luar Pulau Jawa dan pemberian vaksin MR pada program imunisasi rutin di Pulau Jawa, sambil terus mempercepat proses sertifikat halal vaksin ini.

“Kami tetap menjalankan kampanye imunisasi MR. Dari sisi kesehatan, tentu kami berkewajiban untuk melindungi anak-anak dan masyarakat dari bahayanya penyakit Campak dan Rubella," tambah Menkes.

Sebagai informasi, data WHO 2015 menyebutkan bahwa Indonesia termasuk 10 negara dengan kasus campak terbesar di dunia. Data Kemenkes mencatat jumlah kasus suspek Campak dan Rubella dalam lima tahun terakhir, sejak 2014 - Juli 2018 adalah 57.056 kasus (8.964 positif Campak dan 5.737 positif Rubella).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menyatakan bahwa pertemuan yang diinisiasi oleh kedua belak pihak, baik Kemenkes maupun MUI, bertujuan untuk menjamin hak kesehatan sekaligus keagamaan masyarakat.

Menurut Asrorun Ni’am Sholeh, aspek kesehatan tidak bisa dipisahkan dengan aspek keagamaan, begitu pun sebaliknya. Perspektif keagamaan memberikan pendukungan yang luar biasa terhadap pelaksanaan kegiatan imunisasi sebagai mekanisme pencegahan (wabah) penyakit berbahaya.

“Karenanya pada awal 2016, MUI secara khusus melakukan pembahasan dan penetapan fatwa Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi yang salah satu isinya adalah imunisasi merupakan salah satu mekanisme pengobatan yang bersifat preventif untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat itu dibolehkan dengan vaksin yang halal atau suci," tambah Asrorun Ni’am Sholeh.

baca juga

Menurut Asrorun Ni’am Sholeh, vaksinasi sebagai sebuah mekanisme pencegahan secara syar’i dibenarkan. Namun vaksin sebagai produk yang akan digunakan perlu dinilai dan ditetapkan pula hukumnya.

“Ada kesepahaman dan komitmen untuk mempercepat proses sertifikasi kehalalan vaksin MR. Langkah percepatannya, Ibu Menkes atas nama negara meminta PT. Biofarma dan meminta kepada SII secara langsung terkait komposisi atau ingredient yang menjadi pembentuk vaksin MR," terang Asrorun Ni’am Sholeh.

Dijelaskan Asrorun Ni’am Sholeh, Komisi Fatwa MUI akan mempertimbangkan untuk percepatan proses penetapan fatwa (bagi vaksin MR) setelah ada proses audit oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sesuai dengan prinsip-prinsip prudensialitas yang dimiliki oleh sistem di LPPOM dan Komisi Fatwa MUI.

“Ada dua kemungkinan. Pertama, bisa dikeluarkan sertifikat halal bila terbukti clear dari sisi bahan, tidak ada anasir yang terbukti haram atau najis. Kemungkinan yang kedua, bila ditemukan ada unsur pembentuknya dari najis atau haram, dengan penjelasan bahwa bila tidak diimunisasi akan mengakibatkan mudharat kolektif di masyarakat, maka terhadap yang haram tadi bisa dibolehkan untuk digunakan, dengan catatan tidak ada alternatif lain yang suci atau halal atau bahayanya sudah sangat mendesak. Itu poin pentingnya," imbuhnya lagi.

Selain itu, MUI meminta Kemenkes untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menunggu fatwa MUI untuk vaksin MR dan memilih menunda pemberian imunisasi MR bagi anaknya setelah keluarnya fatwa ini.

“Hal ini sangat terkait dengan ketersediaan informasi yang dibutuhkan, terutama ingredient atau komposisi pembentuk (bahan) vaksin ini. Kalau tersedia, beberapa hari (fatwa) bisa selesai," lanjut Asrorun Ni’am Sholeh.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Anung Sugihantono, M.Kes, menegaskan bahwa Kemenkes tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR di daerah dalam kerangka pencegahan penyakit.

Kemenkes memberikan kesempatan bagi masyarakat yang memilih untuk menunggu terbitnya fatwa MUI, pemberian vaksinasi MR akan dilaksanakan pada kesempatan selanjutnya. Hal ini dimungkinkan mengingat periode pelaksanaan kampanye imunisasi MR di 28 Provinsi di luar pulau Jawa selama dua bulan (Agustus - September).

“Waktu kita kan cukup panjang dari Agustus sampai September. Kementerian Kesehatan akan tetap memberikan pelayanan, sambil kita percepat prosesnya," tandas Anung Sugihantono.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menebar Semangat Hidup di Komunitas Rumah Ramah Rubella

Menebar Semangat Hidup di Komunitas Rumah Ramah Rubella

Lifestyle | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 11:30 WIB

Selamat, Layanan Daring KBRI London Bersertifikasi ISO 9001

Selamat, Layanan Daring KBRI London Bersertifikasi ISO 9001

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 06:31 WIB

Gerindra: Pernyataan MUI soal #2019GantiPresiden Menambah Panas

Gerindra: Pernyataan MUI soal #2019GantiPresiden Menambah Panas

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 11:20 WIB

MUI Siak Minta Imunisasi MR Ditunda, Ini Kata Ma'ruf Amin

MUI Siak Minta Imunisasi MR Ditunda, Ini Kata Ma'ruf Amin

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 20:30 WIB

Terkini

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Trump Nyinyir, Prabowo Optimis: Masa Depan Kendaraan Listrik Jadi Ajang Tarik Ulur

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:47 WIB

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Maut di Balik Secangkir Kopi di Pasuruan: Motif Nenek Nurami Dibunuh Saudara Jauh

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Sisi Gelap Sound Horeg Agustusan: Antara Cuan Gacor dan Panci yang Ikut Bergetar

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:25 WIB

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Makna dan Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Siapa Penggagasnya?

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Kepala Lapas Gobah Pekanbaru Dicopot Imbas Napi Kasus Narkoba Kabur

Riau | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Di Daerah Ini Kemiskinan Menyusut ke 6,54 Persen, Namun Ketimpangan Kian Melebar

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:20 WIB

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Kebakaran Hebat Gunung Bromo Diduga karena Api Unggun

Jatim | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:18 WIB

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:07 WIB

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:01 WIB

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya

Foto | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 08:00 WIB

×