Kemenkes: Tak Semua Peserta JKN Ditagih Biaya Selisih BPJS Kesehatan

M. Reza Sulaiman, Risna Halidi

Senin, 28 Januari 2019 | 18:39 WIB
Kemenkes: Tak Semua Peserta JKN Ditagih Biaya Selisih BPJS Kesehatan
Ada tiga kelompok peserta yang tidak ditagih biaya selisih BPJS Kesehatan. Siapa saja? (Dok. Suara.com)

Suara.com - Kemenkes: Tak Semua Peserta JKN Ditagih Biaya Selisih BPJS Kesehatan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin tak semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibebankan biaya selisih oleh BPJS Kesehatan apabila mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo dalam acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1/2019), mengatakan akan ada tiga kelompok yang tidak dibebankan biaya selisih, yakni peserta dari masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK.

Tak hanya itu, pasien rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang terpaksa dirawat di kelas yang tak sesuai dengan biaya iuran karena alasan kamar yang kadung penuh juga dibebaskan dari biaya selisih.

"Misal naik kelas karena rumah sakit penuh, peserta tidak akan dikenakan biaya selisih karena kondisi rumah sakit bukan keinginan peserta. Hal ini kita atur, jadi selama tiga hari dititipkan di kelas atas setelah 3 hari, diturunkan kelas atau ditawarkan ke rumah sakit lain. Kita mengatur seluruhnya," tambah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dr Kalsum Komaryani, MPPM dalam acara yang sama.

Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lewat peraturan tersebut, setiap peserta BPJS Kesehatan yang mendapat layanan kesehatan tak sesuai dengan kelas peserta akan dikenakan biaya selisih.

Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3.

"BPJS hanya bayar kelas 3 sementara, selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar peserta," ujar Sundoyo.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan

Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan

Health | Senin, 28 Januari 2019 | 15:28 WIB

Kemenkes: Cegah DBD Tak Cukup dengan Fogging

Kemenkes: Cegah DBD Tak Cukup dengan Fogging

Health | Jum'at, 25 Januari 2019 | 16:06 WIB

Kemenkes Lakukan Pendekatan Keluarga Demi Tangani Masalah Gizi

Kemenkes Lakukan Pendekatan Keluarga Demi Tangani Masalah Gizi

Health | Jum'at, 25 Januari 2019 | 14:43 WIB

BPJS Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Mitigasi Bencana via Jaminan Sosial

BPJS Minta Pemerintah Bikin Kebijakan Mitigasi Bencana via Jaminan Sosial

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 15:21 WIB

97 Persen Gempa Lombok dan Tsunami Palu Tak Memiliki Jaminan Sosial

97 Persen Gempa Lombok dan Tsunami Palu Tak Memiliki Jaminan Sosial

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 14:27 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×