Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan

Ade Indra Kusuma | Risna Halidi | Suara.com

Senin, 28 Januari 2019 | 15:28 WIB
Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan [Suara.com]

Suara.com - Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pada BPJS Kesehatan.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, mengatur adanya pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut menimbulkan polemik mengenai fungsi BPJS yang bagi sebagaian orang, disimpulkan sudah tak lagi membiayai pengobatan peserta BPJS sampai 100 persen.

Pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1), Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo menjelaskan maksud aturan urun biaya, selisih biaya dan bagaimana teknisnya.

"Urun biaya, adalah biaya tambahan bagi peserta rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan atau moral hazard. Lewat aturan urun biaya, peserta akan dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000," buka Sundoyo berio keterangan.

Sementara selisih biaya adalah biaya selisih yang harus peserta bayar jika mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.

"Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3. BPJS hanya bayar kelas 3 sementara selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar oleh peserta," lanjut Sundoyo.

Selain sebagai upaya menekan angka defisit, aturan urun biaya dan selisih biaya dimaksudkan untuk mencegah pelayanan berdasarkan selera dan peserta.

"Penetapan urun biaya ini karena adanya defisit sampai 100 triliyun di BPJS Kesehatan. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan moral hazard tadi," tambahnya.

Lalu, apakah semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan aturan urun biaya dan biaya selisih?

"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ribuan Data Ganda BPJS Kesehatan Ditemukan di Kalimantan Timur

Ribuan Data Ganda BPJS Kesehatan Ditemukan di Kalimantan Timur

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:44 WIB

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

Anak Saya Korban Perkosaan, Masih Juga Dibebani Biaya Pemeriksaan Kesehatan

News | Minggu, 13 Januari 2019 | 09:19 WIB

Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN

Masalah Akreditasi Rumah Sakit, PERSI Komitken Sukseskan JKN

Health | Rabu, 09 Januari 2019 | 13:05 WIB

Terkini

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan

Health | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:44 WIB

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:11 WIB

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak

Health | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:11 WIB

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini

Health | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:04 WIB

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi

Health | Kamis, 19 Maret 2026 | 13:49 WIB

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!

Health | Rabu, 18 Maret 2026 | 07:05 WIB

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?

Health | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:31 WIB

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 17:14 WIB

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 16:49 WIB

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi

Health | Senin, 16 Maret 2026 | 15:52 WIB