Dilema Kekerasan Seksual Anak Saat Pandemi dari Kacamata KemenPPPA

Sabtu, 18 Juli 2020 | 08:03 WIB
Dilema Kekerasan Seksual Anak Saat Pandemi dari Kacamata KemenPPPA
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

Velentina mengisahkan kasus seorang anak berumur 16 tahun ditemukan tewas dalam keadaan hamil, yang ternyata dihamili pacarnya. Ini karena keadaan anak itu dipandang aib keluarga, lalu seolah jadi pembenaran bagi sang kakak untuk membunuhnya.

"Anak usia 16 tahun ketahuan dia hamil oleh keluarganya yang dilakukan oleh pacarnya, kemudian karena ada yang budaya malu atau aib, yang kemudian anak itu dibunuh oleh abangnya sendiri," ceritanya.

Peristiwa ini pastinya jadi pukulan telak dalam penegakan hukum kekerasan seksual anak. Daripada melaporkan lalu jadi beban psikologis, keluarga yang bakal dirundung malu, menjadikan kekerasan seksual seolah bukanlah pelanggaran berat.

Kesulitan Pemerintah Memeluk Korban

Sekelumit kendala penegakan hukum itu, ditambah beban pemerintah menerima pengaduan tapi tidak bisa memprosesnya. Ini karena dana yang minim di daerah.

"Misalnya dia mengadukan, datang ke layanan kita. Bisa tahu kan pelayanan kita itu semua kalau di daerah itu anggarannya kecil banget. Jadi mereka biasanya untuk membawa korban untuk melakukan visum itu uangnya nggak ada," paparnya.

"Akhirnya proses hukumnya mau dilanjutkan, sebagai salah satu syarat bukti nggak bisa disediakan," lanjut Valentina miris.

Beberapa eksploitasi seksual dilaporkan langsung oleh anak, tapi kebanyakan tanpa sepengetahuan orangtua, yang tidak lain pelaku eksploitasi seksual.

"Eksploitasi seksual itu kadang yang tahu itu hanya anak itu, tanpa diketahui oleh orang tuanya," katanya.

Baca Juga: Sekolah Tutup karena Pandemi Covid-19, WHO Soroti Kasus Kekerasan Pada Anak

Agar Pelindung Tak Jadi Pelaku

Masih membekas di ingatan bagaimana anggota P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Lampung Timur yang seharusnya melindungi anak, malah menyetubuhi remaja 14 tahun yang sebelumnya sudah jadi korban perkosaan.

Ini pukulan telak di bidang pelindungan anak. Mereka yang seharusnya melindungi malah merobek kepercayaan. Alhasil, KemenPPPA, kata Valentina, melakukan evaluasi agar hal ini tidak terulang dengan menghasilkan UPTD yang langsung berada di bawah naungan KemenPPPA secara langsung.

"Sebenarnya Lampung Timur itu sudah membentuk UPTD, unit layanan yang berada setelah secara birokrasi berada di bawah dinas PPPA. Karena ini juga kebetulan P2TP2A-nya ini toh belum dibubarkan karena masih ada kasus," imbuh Valentina.

Mereka yang seharusnya melindung malah jadi pelaku, jadi harus ada pemberatan hukuman. Sejalan dengan undang-undang perlindungan anak yang sudah direvisi sebanyak 3 kali. Dari UU No. 23 Tahun 2002, diperbaharui menjadi UU No. 35 Tahun 2014, dan yang terbaru UU No.17 Tahun 2016 untuk pemberatan hukuman.

Undang-undang yang terbaru ini tertulis, 8 pihak yang sangat dilarang menjadi pelaku kekerasan seksual anak seperti orangtua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI