Kemenkes Ungkap Alasan Rapid Test Masih Digunakan untuk Bepergian

M. Reza Sulaiman

Rabu, 09 September 2020 | 17:20 WIB
Kemenkes Ungkap Alasan Rapid Test Masih Digunakan untuk Bepergian
Petugas medis menunjukkan alat tes cepat (rapid test) COVID-19 buatan dalam negeri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (9/7/2020). [ANTARA FOTO]

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab pertanyaan terkait penggunaan rapid test yang masih diwajibkan, meskipun memiliki tingkat akurasi rendah.

Dilansir ANTARA, Kemenkes menegaskan rapid test tetap dilakukan untuk pelaku perjalanan dengan tujuan pengawasan perjalanan dalam negeri atau domestik dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto dalam keterangannya mengatakan di Jakarta, Rabu, meluruskan bahwa Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 memang menyebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, namun penggunaannya tetap dilakukan dalam situasi tertentu.

"Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan," kata Yurianto.

Yurianto menjelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), seluruh penumpang dan awak transportasi dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelumnya dikabarkan bahwa penggunaan rapid test Covid-19 sudah tidak digunakan sebagai syarat bepergian ke luar kota melalui transportasi udara.

Sebagai gantinya, pencegahan Covid-19 hanya dilakukan dengan deteksi suhu tubuh.

Yurianto menegaskan bahwa peraturan penggunaan rapid test sebagai syarat bepergian bagi pelaku perjalanan masih berlaku.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

baca juga

Terbitnya Surat Edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan Pelabuhan, pengawasan oleh dinas kesehatan daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota serta panduan bagi lintas sektor terkait maupun masyarakat dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19.

"Para penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif," kata Yurianto.

Keduanya memiliki masa berlaku yang sama yakni paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Kendati membawa surat keterangan dengan hasil negatif ataupun nonreaktif, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati serta disiplin menerapkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Health Alert Card (HAC) juga tetap wajib diisi oleh pelaku perjalanan sesuai pasal 36 UU no 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan agar dapat terus dipantau oleh dinas kesehatan setempat.

HAC dapat diisi secara manual maupun secara digital dengan mengunduh electronic HAC (eHAC).

Yurianto menilai moda transportasi umum sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya banyak orang berpotensi tinggi sebagai sebagai klaster baru penularan Covid-19.

Untuk itu, diperlukan kewaspadaan dini sebagai langkah antisipasi serta upaya kontrol agar Covid-19 tidak semakin meluas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

Karhutla Picu 333 Ribu Kasus ISPA! 75 Ribu di Antaranya Serang Anak di Bawah 5 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:26 WIB

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

ISPA di Wilayah Karhutla Tembus 277 Ribu Kasus

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 11:34 WIB

Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Murah, Pemerintah Turun Tangan tapi Itu di Singapura

Warga Terdampak Kabut Asap Bisa Berobat Murah, Pemerintah Turun Tangan tapi Itu di Singapura

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:32 WIB

Biayanya Capai Rp 1,2 M, Kemenkes Upayakan Transplantasi Sumsum Tulang Ditanggung JKN

Biayanya Capai Rp 1,2 M, Kemenkes Upayakan Transplantasi Sumsum Tulang Ditanggung JKN

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:32 WIB

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

40 Ribu Balita Terserang ISPA Akibat Karhutla! Pemerintah Didesak Beri Perlindungan Ekstra

News | Kamis, 24 September 2026 | 08:03 WIB

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Kasus Influenza A Meningkat, Apa Bedanya dengan Flu Biasa? Kenali Gejalanya

Health | Selasa, 22 September 2026 | 10:16 WIB

Kasus ISPA Jakarta Naik di Tengah Wabah Influenza A

Kasus ISPA Jakarta Naik di Tengah Wabah Influenza A

News | Selasa, 22 September 2026 | 08:34 WIB

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total

Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total

News | Senin, 14 September 2026 | 15:17 WIB

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

Perlu Perlindungan Ekstra! 3,3 Juta Lansia Berisiko Kena Dampak Abu Vulkanik Krakatau

News | Senin, 07 September 2026 | 09:39 WIB

Terkini

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

Potret Bangunan TK Negeri Tambora 01 yang Rusak Parah, Akhirnya Masuk Prioritas Revitalisasi 2027

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:59 WIB

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Hyundai Recall 95 Ribu Unit Genesis Akibat Potensi Jok Elektrik Terbakar

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:55 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

2 Tahun Prabowo-Gibran: Antara Janji Sejahtera dan Realitas Harga di Pasar

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

Malaysia Minta Negara ASEAN Perketat Pengawasan Titik Panas Kebakaran Hutan Indonesia

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Bukan Sekadar Main Gadget, Begini Cara Teknologi Bisa Jadi Media Belajar Anak

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:42 WIB

Suahasil Rombak Lagi Pejabat Kemenkeu, Ada Dirjen hingga Staf Ahli

Suahasil Rombak Lagi Pejabat Kemenkeu, Ada Dirjen hingga Staf Ahli

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Sering Dapat Laporan Ekonomi RI Baik-baik Saja, Purbaya: Pejabat Lapor Asal Bapak Senang

Prabowo Sering Dapat Laporan Ekonomi RI Baik-baik Saja, Purbaya: Pejabat Lapor Asal Bapak Senang

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:39 WIB

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

Dua Anggota DPRD Pekanbaru Ribut Saling Cekik di Bandara Soetta, Polisi Kantongi Bukti CCTV

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:31 WIB

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

LEPAS Pamerkan Fitur Parkir Otomatis dan Daya Listrik V2L di Tiongkok

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:27 WIB

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Arema FC Resmi Pecat Marcos Santos usai Dibantai Persija Jakarta

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×