Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Minta RS Patuhi Pembiayaan Covid-19

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:33 WIB
Ringankan Beban Masyarakat, Pemerintah Minta RS Patuhi Pembiayaan Covid-19
Ilustrasi virus Corona Covid-19. (Shutterstock)

Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 meminta rumah sakit untuk mematuhi petunjuk teknis terkait pelayanan dan pembiyaan pasien Covid-19.

Hal ini dilakukan mengingat masih ada rumah sakit yang melakukan pelayanan di luar standar yang sudah ditetapkan, yang akhirnya membuat masyarakat harus membayar lebih.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.

"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku, dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di manapun Rumah Sakitnya, baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh ppemerintah.

"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," tegas Prof Wiku.

Selain itu, bagi pasien suspek, probable, maupun sudah terkonfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan penyakit penyerta, co-insidens, dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN, asuransi kesehatan lain, atau mandiri (pasien/keluarga).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan ini tergolong wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.

Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.

baca juga

Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.

Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, diimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.

Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.

Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:

  1. administrasi pelayanan;
  2. akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
  3. jasa dokter;
  4. tindakan di ruangan;
  5. pemakaian ventilator;
  6. pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
  7. bahan medis habis pakai;
  8. obat-obatan;
  9. alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
  10. ambulans rujukan;
  11. pemulasaraan jenazah; dan
  12. pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

Rumah Sakit Jepang Seperti di Zona Perang, Kewalahan Obati Korban Gempa Bumi Kumamoto

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 10:59 WIB

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:16 WIB

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Satu Terbang dari Sarang Burung Kukuk:Perjuangan Kebebasan di Balik Rumah Sakit Jiwa

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:30 WIB

Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Resmi Jadi Horor Terkeren Anggy Umbara!

Film 402 Rumah Sakit Angker Korea Resmi Jadi Horor Terkeren Anggy Umbara!

Entertainment | Senin, 20 Juli 2026 | 12:36 WIB

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

Ratusan Anak Penderita Kanker di Iran Terlantar Akibat Ledakan Rudal AS

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:50 WIB

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Di Balik Soundtrack Film 402: Rumah Sakit Angker Korea, Ada Sisipan Notasi 'Laa Ilaha Illallah'

Video | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:05 WIB

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Mengapa Remake '402 Rumah Sakit Angker' Gagal Memikat Seperti Gonjiam Versi Asli?

Your Say | Senin, 13 Juli 2026 | 17:43 WIB

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Ada 402 Rumah Sakit Angker Korea, Intip 5 Film Terbaru di Bioskop Pekan Ini

Your Say | Minggu, 12 Juli 2026 | 10:21 WIB

Misteri Kamar 402: Ekspedisi Horor Tim Live Streaming di Rumah Sakit Korea

Misteri Kamar 402: Ekspedisi Horor Tim Live Streaming di Rumah Sakit Korea

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 17:00 WIB

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Target 3 Juta Penonton di Film "402 Rumah Sakit Angker Korea", Simak Plot Twist Tak Terduga!

Entertainment | Jum'at, 10 Juli 2026 | 10:42 WIB

Terkini

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

3 Parfum Zara Wanita Paling Laris, dari Aroma Floral hingga Sentuhan Manis yang Feminin

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:34 WIB

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

JetZ Gandeng Hearts2Hearts Jadi Korean Brand Ambassador Pertama, Ajak Gen Z Lebih Percaya Diri

Entertainment | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bungkam Ditanya Soal Kematian Sutrimo

Video | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29 WIB

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Biar Nggak Bingung, Intip Perbedaan Harga dan Fitur Mitsubishi Destinator GLS hingga Ultimate

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:28 WIB

Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?

Kenapa Arab Saudi Akhirnya Terlibat Perang di Timur Tengah?

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:26 WIB

Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi  Kejurnas Panahan Junior 2026

Rekor 5 Kali Beruntun! Jawa Tengah Kembali Dominasi Kejurnas Panahan Junior 2026

Sport | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:22 WIB

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Bertabur Bintang, The Odyssey Taklukkan Box Office dengan Raup Rp11 Triliun

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:20 WIB

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Motorola Razr Fold Resmi Dijual Rp26 Jutaan, HP Lipat dengan Baterai Besar dan Layar 8,1 Inci

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:18 WIB

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

BRIvolution Reignite Makin Akseleratif, Perkuat Danantara sebagai Penggerak Ekonomi Nasional

Surakarta | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:12 WIB

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

Tanker Gas Amerika Serikat di Mesir Diserang Drone, Meledak Keras

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 10:07 WIB

×