Keren! Korea Utara Berlakukan Larang Merokok di Tempat Publik

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 05 November 2020 | 17:09 WIB
Keren! Korea Utara Berlakukan Larang Merokok di Tempat Publik
Ilustrasi dilarang merokok. (Shutterstock)

Dirinya juga mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, untuk mengurangi kondisi darurat perokok anak ini.

"Kami dari LPAI mendesak Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan revisi PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi anak," tutur Kak Seto.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI