Dirinya juga mendesak pemerintah terutama Menteri Kesehatan, dr. Terawan Agus Putranto untuk segera melakukan revisi Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012, untuk mengurangi kondisi darurat perokok anak ini.
"Kami dari LPAI mendesak Menteri Kesehatan untuk menyelesaikan revisi PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan untuk melindungi anak," tutur Kak Seto.