Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat Kota Solok agar mematuhi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Ia mengatakan Perda itu telah di berlakukan di Kota Solok. Untuk itu ia menganjurkan agar masyarakat Kota Solok tetap memakai masker saat berinteraksi di luar rumah, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tetap menjaga imunitas tubuh.
"Hal itu bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Solok," katanya.
Kepada pasien yang telah sembuh dari Covid-19 diingatkan untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.