Rawan Alami Masalah Kejiwaan, Perawatan Mental Penyintas Covid-19 Penting

Risna Halidi, Lilis Varwati

Selasa, 10 November 2020 | 09:55 WIB
Rawan Alami Masalah Kejiwaan, Perawatan Mental Penyintas Covid-19 Penting
Ilustrasi Pasien Covid-19. (Pexels)

Suara.com - Penyintas Covid-19 cenderung berisiko lebih besar terkena penyakit mental. Lewat sebuah penelitian besar, peneliti menemukan 20 persen pasien yang terinfeksi virus corona kemudian didiagnosis dengan gangguan kejiwaan dalam waktu 90 hari.

Kecemasan, depresi, dan insomnia adalah masalah kejiwaan yang paling umum di antara pasien Covid-19 yang telah sembuh. Para peneliti juga menemukan risiko demensia yang secara signifikan lebih tinggi.

"Orang-orang khawatir yang selamat dari Covid-19 akan memiliki risiko lebih besar terhadap masalah kesehatan mental. Dan temuan kami menunjukkan kemungkinan itu besar ," kata Paul Harrison, seorang profesor psikiatri di Universitas Oxford Inggris.

Dokter dan ilmuwan di seluruh dunia masih perlu menyelidiki penyebabnya dan mengidentifikasi perawatan baru untuk penyakit mental setelah terinfeksi Covid-19, lanjut Harrison.

“Pelayanan (kesehatan) harus siap memberikan perawatan, terutama karena hasil kami cenderung meremehkan (jumlah pasien psikiatri),” tambahnya.

Studi yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet Psychiatry, menganalisis catatan kesehatan elektronik dari 69 juta orang di Amerika Serikat, termasuk lebih dari 62 ribu kasus Covid-19.

Dalam tiga bulan setelah dites positif Covid-19, satu dari lima orang yang sembuh tercatat memiliki diagnosis kecemasan, depresi, atau insomnia untuk pertama kali. 

Studi juga menemukan bahwa orang dengan penyakit mental yang sudah ada sebelumnya, 65 persen lebih mungkin didiagnosis Covid-19 daripada mereka yang tidak.

Pakar kesehatan mental yang tidak terlibat langsung dengan penelitian tersebut mengatakan temuannya menambah bukti yang berkembang bahwa Covid-19 dapat memengaruhi otak dan pikiran, hingga meningkatkan risiko berbagai penyakit kejiwaan.

baca juga

"Ini mungkin karena kombinasi stres psikologis yang terkait dengan pandemi khusus ini dan efek fisik dari penyakit tersebut," kata Michael Bloomfield, konsultan psikiater di University College London dikutip dari Channel News Asia.

Simon Wessely, profesor psikiatri regius di King's College London, mengatakan temuan mereka yang memiliki gangguan kesehatan mental juga berisiko lebih tinggi terkena Covid-19.

"Covid-19 memengaruhi sistem saraf pusat, dan dengan demikian mungkin secara langsung meningkatkan gangguan berikutnya. Tetapi penelitian ini menegaskan risiko ini meningkat oleh kesehatan yang buruk sebelumnya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Peneliti Oxford Sebut Virus Corona Tingkatkan Risiko Masalah Kejiwaan

Peneliti Oxford Sebut Virus Corona Tingkatkan Risiko Masalah Kejiwaan

Health | Selasa, 10 November 2020 | 08:33 WIB

Penyintas Covid-19 di Kabupaten Pinrang Minta Tidak Dikucilkan

Penyintas Covid-19 di Kabupaten Pinrang Minta Tidak Dikucilkan

Sulsel | Rabu, 28 Oktober 2020 | 11:25 WIB

Sering Cemas dan Stres, Apa Benar Masalah Kejiwaan? Ini Cara Mengetahuinya

Sering Cemas dan Stres, Apa Benar Masalah Kejiwaan? Ini Cara Mengetahuinya

Health | Rabu, 14 Oktober 2020 | 20:59 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×