Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI

Rabu, 06 Januari 2021 | 07:15 WIB
Sudah Disebar, Vaksin Covid-19 Tak Bisa Digunakan Tanpa Ada Fatwa MUI
Paket vaksin Covid-19 tiba di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan (dinkes) DIY di Kalurahan Bener, Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan pengawalan ketat dari Brimob, Selasa (5/1/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Vaksin ini diprioritaskan untuk tenaga kesehatan. Selain itu, distribusi vaksin juga dikawal ketat oleh polisi.

Namun Bambang menuturkan proses vaksinasi akan menunggu izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA).

"Meskipun vaksin ini sudah didistribusikan, akan tetapi penggunaan vaksin ini, tetap harus menunggu Izin Penggunaan Darurat dari Badan POM RI," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI