PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 07 Januari 2021 | 16:53 WIB
PSBB Khusus Jawa dan Bali Diharapkan Tekas Kasus Covid-19 Hingga 20 Persen
Ilustrasi PSBB di Jakarta [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pembatasan kegiatan tersebut, perkantoran wajib menerapkan sistem kerja dari rumah sebanyak 75 persen, sedangkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Pusat perbelanjaan hanya diizinkan buka hingga pukul 19.00, restoran hanya boleh terisi 25 persen dari kapasitas, namun pesan antar makanan dan take away masih diizinkan.

Tempat ibadah diminta membatasi 50 persen kapasitas, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, kemudian kapasitas dan jam operasional transportasi umum akan diatur.

Sementara itu, sektor esensial yang terkait kebutuhan pokok masyarakat dan konstruksi tetap beroperasi 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI