Sebelumnya, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan untuk proses evakuasi kasus positif COVID-19 ke hotel sebagai tempat karantina dihentikan sementara. Selanjutnya akan diarahkan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
Pemberhentian sementara karantina di hotel ini dilakukan terhitung sejak 19 Februari 2021. Hal ini dikarenakan pembayaran hotel karantina bagi OTG dan tenaga kesehatan bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB hanya sampai (28/02).