Suara.com - Kementerian Kesehatan RI bekerja sama dengan Halodoc dan Gojek membuat program vaksinasi berjalan (drive-thru) yang mulai dilaksanakan pada Rabu, (3/3/2021). Program ini merupakan inovasi dalam melaksanakan vaksinasi tahap kedua yang dilakukan di masyarakat.
Dalam program tersebut, proses vaksinasi dibantu oleh pihak Rumah Sakit Hermina dan JIExpo Kemayoran, Jakarta, sebagai tempat pelakasanaan. Program vaksinasi drive-thru ini difokuskan kepada lansia dan pekerja publik sesuai dengan sasaran tahap kedua yang diterapkan oleh pemerintah.
Di tempat pelaksanaan, terdapat empat pos yang disediakan. Untuk pos pertama merupakan tahapan registrasi. Sebelumnya masyarakat yang ingin melakukan vaksinasi harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi halodoc, lalu membawa bukti ke tempat pelaksanaan. Proses vaksinasi ini juga hanya melayani masyarakan yang mendaftar melalui aplikasi. Oleh karena itu, masyarakat yang datang tanpa melakukan pendaftaran tidak bisa melakukan vaksinasi.
Setelah itu, pada pos kedua merupakan tahap screening atau pemeriksaan kesehatan. Pada tahap ini, masyarakat yang akan melakukan vaksinasi harus diperiksa terlebih dahulu kondisi kesehatan. Pemerikasaan ini terdiri atas pengecekan temperatur, tekanan darah, dan saturasi oksigen. Pemerikasaan dilakukan apakah kondisi tubuhnya sudah siap melakukan vaksinasi atau belum. Pada pos dua, terdiri atas 10 pos, yaitu 6 untuk mobil dan 4 untuk motor.
Jika telah lolos tahap pemeriksaan, selanjutnya pada pos tiga merupakan proses vaksinasi. Masyarakat akan disuntikkan vaksin yang telah tersedia. Dalam pos ini telah tersedia 6 tempat untuk motor dan 2 tempat untuk mobil.
Setelah disuntik vaksin, masyarakat harus menunggu selama 30 menit di pos keempat, untuk observasi. Hal ini guna mencegah timbulnya kejadian pascaimunisasi. Pada pos keempat disediakan tenda untuk pengendara motor, sementara yang membawa mobil menunggu di dalam kendaraan.
Di tempat pelaksanaan juga telah disediakan ambulans dan ICU jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Jika terjadi sesuatu, masyarakat juga diminta untuk klakson sebagai tanda keadaan darurat. Namun, sejauh pelaksanaan vaksinasi, tidak ada masalah dan aman untuk masyarakat.
Setiap masyarakat yang melakukan vaksinasi juga diharuskan membawa pendamping untuk menjaga sekaligus menjadi teman menunggu saat proses penyuntikan telah dilakukan. Jika dalam proses proses vaksinasi selama 30 menit aman dan tidak terjadi sesuatu, akan diizinkan untuk kembali ke rumah.
Bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi, untuk penyuntikan dosis kedua akan diinfokan kembali waktunya melalui aplikasi. Tidak hanya itu, masyarakat yang telah melakukan vaksinasi juga diberikan sertifikat sebagai bukti telah melakukan penyuntikkan. (Fajar Ramadhan)
Baca Juga: Khawatir Terpapar di Rumah, DPRD DKI Minta Keluarga Ikut Divaksin Covid-19