Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM

Risna Halidi, Dini Afrianti Efendi

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets atau nomor batch CTMAV 547.

Penghentian sementara ini dilakukan lantaran BPOM bersama KOMNAS PP KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan KOMDA PP KIPI tengah melakukan investigasi memastikan keamanan dan mutu vaksin sebelum digunakan lebih lanjut di Indonesia.

Dari sisi keamanan, investigasi dilakukan dengan mengalisa hubungan sebab akibat, antara vaksin AstraZeneca dan KIPI khususnya terkait alergi, gejala yang dialami hingga kapan gejala mulai dirasakan penerima vaksin.

Sedangkan dari sisi analisa mutu, dilakukan uji sterilitas (kebersihan produk dari mikroorganisme hidup) dan uji toksisitas (adanya potensi merusak) pada vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547.

"Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan," jelas BPOM melalui keterangan tertulisnya yang diterima suara.com, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, hingga kini BPOM masih berpegang teguh pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan badan otoritas obat global seperti European Medicines Agency (EMA) pada tanggal 7 April 2021 lalu.

Keputusan itu mengatakan manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar dibanding risikonya. Hal ini terbukti dari kasus pembekuan darah yang dilaporkan hanya 222 kasus dari pemberian terhadap 34 juta dosis vaksin yang sudah disuntikan.

Ini artinya, kata BPOM, risiko kasus pembekuan darah terjadi kurang dari 1 atau 0,00065 persen dari 10.000 orang yang disuntik vaksin AstraZeneca.

"Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit Covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta (16,5 persen)," pungkas BPOM.

baca juga

Sementara itu rencananya hingga akhir Mei 2021, Indonesia akan menerima 11,7 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui kerjasama multilateral COVAX, yakni program bantuan vaksin dari WHO untuk negara-negara miskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 06:35 WIB

BPOM Larang Obat Herbal Ini untuk Pasien Covid-19 dan Berita Kesehatan Lain

BPOM Larang Obat Herbal Ini untuk Pasien Covid-19 dan Berita Kesehatan Lain

Health | Selasa, 18 Mei 2021 | 21:48 WIB

Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19

Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×