Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM

Risna Halidi | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
Ini Nomor Bets Vaksin AstraZeneca yang Dihentikan Sementara BPOM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memperlihatkan vaksin COVID-19 Astrazeneca saat vaksinasi kepada kyai Nahdlatul Ulama (NU) di Kantor PWNU Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Moch Asim

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca dengan nomor bets atau nomor batch CTMAV 547.

Penghentian sementara ini dilakukan lantaran BPOM bersama KOMNAS PP KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) dan KOMDA PP KIPI tengah melakukan investigasi memastikan keamanan dan mutu vaksin sebelum digunakan lebih lanjut di Indonesia.

Dari sisi keamanan, investigasi dilakukan dengan mengalisa hubungan sebab akibat, antara vaksin AstraZeneca dan KIPI khususnya terkait alergi, gejala yang dialami hingga kapan gejala mulai dirasakan penerima vaksin.

Sedangkan dari sisi analisa mutu, dilakukan uji sterilitas (kebersihan produk dari mikroorganisme hidup) dan uji toksisitas (adanya potensi merusak) pada vaksin AstraZeneca nomor bets CTMAV 547.

"Tindakan ini dilakukan untuk mengetahui apabila ada keterkaitan mutu produk dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui jaminan mutu saat pendistribusian dan penyimpanan serta untuk menjamin konsistensi jaminan mutu produk sesuai hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan," jelas BPOM melalui keterangan tertulisnya yang diterima suara.com, Rabu (19/5/2021).

Sementara itu, hingga kini BPOM masih berpegang teguh pada keputusan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO dan badan otoritas obat global seperti European Medicines Agency (EMA) pada tanggal 7 April 2021 lalu.

Keputusan itu mengatakan manfaat vaksin AstraZeneca lebih besar dibanding risikonya. Hal ini terbukti dari kasus pembekuan darah yang dilaporkan hanya 222 kasus dari pemberian terhadap 34 juta dosis vaksin yang sudah disuntikan.

Ini artinya, kata BPOM, risiko kasus pembekuan darah terjadi kurang dari 1 atau 0,00065 persen dari 10.000 orang yang disuntik vaksin AstraZeneca.

"Kejadian ini jauh lebih rendah dibandingkan kemungkinan terjadinya kasus pembekuan darah akibat penyakit Covid-19 sebesar 165 ribu kasus per 1 juta (16,5 persen)," pungkas BPOM.

Sementara itu rencananya hingga akhir Mei 2021, Indonesia akan menerima 11,7 juta dosis vaksin AstraZeneca melalui kerjasama multilateral COVAX, yakni program bantuan vaksin dari WHO untuk negara-negara miskin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Larang Penggunaan 2 Obat Herbal, BPOM Minta Nakes Edukasi Pasien Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 06:35 WIB

BPOM Larang Obat Herbal Ini untuk Pasien Covid-19 dan Berita Kesehatan Lain

BPOM Larang Obat Herbal Ini untuk Pasien Covid-19 dan Berita Kesehatan Lain

Health | Selasa, 18 Mei 2021 | 21:48 WIB

Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19

Catat! BPOM Larang 2 Obat Herbal Ini Dipakai untuk Tangani Pasien Covid-19

Health | Rabu, 19 Mei 2021 | 08:00 WIB

Terkini

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Hati-Hati Efek 'Balas Dendam' Makan Enak: Ini 3 Penyakit yang Paling Banyak Diklaim Pasca Lebaran

Health | Jum'at, 03 April 2026 | 09:53 WIB

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit

Health | Kamis, 02 April 2026 | 10:17 WIB

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata

Health | Kamis, 02 April 2026 | 07:14 WIB

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:35 WIB

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien

Health | Rabu, 01 April 2026 | 17:26 WIB

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia

Health | Rabu, 01 April 2026 | 12:45 WIB

Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya

Apakah Alat Traksi Leher Aman? Ini Penjelasan Medis dan Cara Menggunakannya

Health | Rabu, 01 April 2026 | 10:55 WIB

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 18:10 WIB

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 13:53 WIB

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak

Health | Selasa, 31 Maret 2026 | 11:37 WIB