RT dan RW Diimbau Karantina Pemudik yang Baru Pulang Berdasarkan Zonasi

Sabtu, 22 Mei 2021 | 14:37 WIB
RT dan RW Diimbau Karantina Pemudik yang Baru Pulang Berdasarkan Zonasi
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Zona merah
Yaitu wilayah pada satu RT ditemukan lebih dari 5 rumah yang memiliki kasus konfirmasi positif. Upaya pengendalian yaitu isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, menemukan suspek, melacak kontak erat.

Ditambah juga upaya menutup tempat umum termasuk tempat ibadah kecuali sektor esensial, melarang perkumpulan lebih dari 3 orang, meniadakan kegiatan sosial dan menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimal pukul 20.00 WIB waktu setempat.

"Lalu, apabila kasus Covid-19 di wilayah tesebut sudah menurun, dan zonasinya berpindah ke zona kuning atau hijau, maka skenario micro lockdown tidak berlaku lagi. Dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan pembatasan sesuai zonasinya," pungkas Wiku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI