Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Senin, 05 Juli 2021 | 09:50 WIB
Catat! Ini Daftar Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19
Ilustrasi obat. (Sumber: Shutterstock)

Suara.com - Kementerian Kesehatan akhirnya menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi Covid-19. 

Harga eceran tertinggi tersebut merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia. Ada sebelas obat yang ditetapkan harga maksimal oleh Kemenkes. Yakni: 

Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
Ilustrasi obat cacing. (Pixabay)
  • Favipiravir 200 mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
  • Remdesivir 100 mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
  • Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
  • lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (lnfus) Rp 3.262.300 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
  • lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
  • Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
  • Tocilizrrmab 400 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
  • Azithromycin 500 mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
  • Azithromycin 500 mg (Infus) Rp 95.400 per vial 

Pakar kesehatan dr. Elizabeth Jane Soepardi, MPH, DSc., mengingatkan agar masyarakat menggunakan obat tersebut berdasarkan resep dokter. Ia menyampaikan bahwa dokter memilih obat untuk pasien berdasarkan data ilmiah dan aturan. Sehingga menggunakan obat tanpa resep menjadi tanggung jawab pasien.

"Dokter buat resep artinya dia tanggung jawab, resep itu jadi alat bukti kalau dokter itu ternyata salah," kata dokter Jane melalui keterangan tertulisnya.

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) itu pula disambut baik oleh Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, ketetapan itu sudah tepat untuk melindungi konsumen dari oknum.

"Apa yang dilakukan Kemenkes sudah benar dan seharusnya dilakukan untuk melindungi konsumen. Agar konsumen tidak dieksploitasi oleh oknum oknum nakal dan para pecundang yang merusak pasar," ucapnya.

Pada saat bersamaan, Tulus meminta Kemenkes tidak membuat HET saja, tapi juga harus mampu memberikan sanksi keras dan tegas bagi yang melanggarnya.

"Sehingga HET bukan hanya menjadi macan kertas saja. Dan gagal melindungi konsumen," ujarnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jual Mahal Obat Terapi COVID-19 Bisa Dipenjara 5 Tahun

Jual Mahal Obat Terapi COVID-19 Bisa Dipenjara 5 Tahun

Jabar | Minggu, 04 Juli 2021 | 23:45 WIB

Polda Cek Stok Obat, Ini Harga Obat Ivermectin di Palembang

Polda Cek Stok Obat, Ini Harga Obat Ivermectin di Palembang

Sumsel | Minggu, 04 Juli 2021 | 19:43 WIB

Siap-siap! Mabes Polri Bakal Ciduk Penimbun Obat dan Sembako Saat PPKM Darurat

Siap-siap! Mabes Polri Bakal Ciduk Penimbun Obat dan Sembako Saat PPKM Darurat

Surakarta | Minggu, 04 Juli 2021 | 19:07 WIB

Terkini

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Rudy Susmanto dan Gerindra Bogor Rapatkan Barisan Kawal Program Prabowo hingga 2029

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:42 WIB

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?

Kalbar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Nilai Kinerja Positif, Gerindra Beri Lampu Hijau Rudy Susmanto Lanjut Periode Kedua

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Misteri Mayat Membusuk di Podomoro Tenjo, Sempat Titip Kucing ke Tetangga Sebelum Meninggal

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI

Sumsel | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:14 WIB

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Hilang 10 Hari, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di Apartemen Tangerang

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 23:03 WIB

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Pemkab Bogor Targetkan Utang Proyek Rp44 M Cair Akhir Oktober

Bogor | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:55 WIB

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Kronologi Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Kaca Pecah hingga Official Dikeroyok

Jabar | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:48 WIB

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

PSSI Apresiasi Bobby Nasution Sebagai Satu-satunya Gubernur Peduli Timnas

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor

Banten | Senin, 12 Oktober 2026 | 22:37 WIB

×