PCR Negatif Tak Selalu Jadi Acuan, Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dinyatakan Sembuh

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Minggu, 18 Juli 2021 | 09:25 WIB
PCR Negatif Tak Selalu Jadi Acuan, Ini Syarat Pasien Covid-19 Bisa Dinyatakan Sembuh
Ilustrasi tes Covid-19. (alodokter.com)

Suara.com - Banyak perusahaan menerapkan kebijakan hasil negatif PCR pada karyawan yang terinfeksi Covid-19 sebagai bukti kesembuhannya untuk kembali masuk ke kantor. Padahal PCR atau polymerase chain reaction negatif tidak selalu jadi acuan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh dan sudah tidak lagi menularkan virus corona.

Alih-alih berpatokan pada negatif PCR Covid-19, dokter spesialis paru dan pernapasan Jaka Pradipta, menyarankan untuk mendapatkan surat sembuh dari Covid-19.

Surat tersebut dikeluarkan dokter spesialis paru dan pernapasan berdasarkan hasil pemeriksaan gejala, hasil laboratorium, dan rontgen thorax atau paru-paru.

"Hasil tes berdasarkan gejala sudah membaik, laboratorium sudah oke, rontgen menunjukkan sudah perbaikan, dan sudah menyelesaikan isolasi, maka surat itu bentuk pernyataan sembuh dari Covid-19," terang dr. Jaka dalam kanal YouTube Mayapada Hospital dikutip suara.com, Sabtu (17/7/2021).

Warga mengantre untuk menjalani tes usap PCR (Swab Test) di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin  (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Warga mengantre untuk menjalani tes usap PCR (Swab Test) di GSI Lab (Genomik Solidaritas Indonesia Laboratorium), Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Melalui surat sembuh dari Covid-19, maka penyintas Covid-19 bisa kembali ke masyarakat menyelesaikan masa isolasi mandiri, dan beraktivitas seperti biasa.

Dokter yang berpraktik di Mayapada Hospital Kuningan itu menambahkan hanya mitos pendapat yang mengatakan bahwa pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan dinyatakan sembuh cuma berdasarkan hasil PCR yang negatif.

Pasien Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan bisa dinyatakann sembuh apabila sudah menyelesaikan masa isolasi mandiri selama 10 hari atau 13 hari, dan ditambahkan 3 hari tanpa gejala. Namun tidak perlu menjalani tes PCR hingga dinyatakan negatif Covid-19.

Namun kata dr. Jaka, khusus untuk pasien Covid-19 bergejala berat atau kritis diusahakan satu kali negatif PCR, karena risiko menularkan kepada orang lain yang lebih besar.

"Jadi jangan jadikan swab PCR evaluasi karena risiko positif tinggi, yang ada malah stres karena tidak beraktivitas," pungkas dr. Jaka.

baca juga

Ingin tahu penjelasan lengkapnya, simak videonya di sini. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vaksinasi Anak Belum Maksimal, Pemkot Jakbar Gandeng Polres dan KPAI

Vaksinasi Anak Belum Maksimal, Pemkot Jakbar Gandeng Polres dan KPAI

Jakarta | Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:15 WIB

Tak Ingin Warga Mati Kelaparan, Walkot Balikpapan Bagikan Nasi Bungkus Buat Warga Isoman

Tak Ingin Warga Mati Kelaparan, Walkot Balikpapan Bagikan Nasi Bungkus Buat Warga Isoman

Kaltim | Sabtu, 17 Juli 2021 | 15:01 WIB

Minta Pemerintah Akui Kesalahan, dr Tirta: Kalau Tak Bisa Menghidupi Warga, Jangan PPKM

Minta Pemerintah Akui Kesalahan, dr Tirta: Kalau Tak Bisa Menghidupi Warga, Jangan PPKM

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:56 WIB

Terkini

Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan

Perjanjian Dagang RI-AS Dinilai Jomplang, DPR Disebut Masih Punya Kewenangan Menggagalkan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:34 WIB

Mengintip Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Fold8, Lengkap dengan Harganya

Mengintip Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy Z Fold8, Lengkap dengan Harganya

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:30 WIB

Review Film Office Romance: Tontonan Ringan dengan Pesan Karier dan Cinta

Review Film Office Romance: Tontonan Ringan dengan Pesan Karier dan Cinta

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:25 WIB

Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal

Piala Presiden 2026 Hari Ini: Persebaya Tantang PSMS demi Tiket Semifinal

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:25 WIB

Hubungan Anak Laki-Laki dan Ayah Jarang Dekat? Bapakmu Kiper Angkat Kisah Nyata yang Relate Banget

Hubungan Anak Laki-Laki dan Ayah Jarang Dekat? Bapakmu Kiper Angkat Kisah Nyata yang Relate Banget

Entertainment | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:22 WIB

Informasi Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Jadwal, Tuan Rumah, Peserta, dan Regulasi

Informasi Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026: Jadwal, Tuan Rumah, Peserta, dan Regulasi

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Tayang 7 Agustus, The Last House Suguhkan Thriller Survival Penuh Misteri

Tayang 7 Agustus, The Last House Suguhkan Thriller Survival Penuh Misteri

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Ungguli IU, Lee Min-ho Jadi Artis Korea Favorit Selama 13 Tahun Beruntun

Ungguli IU, Lee Min-ho Jadi Artis Korea Favorit Selama 13 Tahun Beruntun

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:20 WIB

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam

Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Lipstik Nude? Ini Tips Memilihnya agar Tak Pucat dan Kusam

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:15 WIB

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya

Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? Simak Aturan Resmi dan Tata Cara Pengibarannya

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 14:10 WIB

×