"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sudah sejak 2016 melalukan sosialisasi ASI ekslusif bagi anak dan keluarga sebagai pelopor dan pelapor. Tahun 2017, Kementerian PPA telah beri bantuan sarana prasarana ruang ASI di 29 provinsi dengan sararan fasilitas umum seperti pasar, pelabuhan, dan termina," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kesetaraaan gender dalam menyusui telah diatur dalam Permen PPPA nomor 3 tahun 2010, Tentang penerapan 10 langkah keberhasilan menyusui. Permen ini memuat dukungan semua pihak yaitu suami, keluarga, masyarakat, dan tenaga kesehatan dalam proses menyusui.
Co-Founder Komunitas Ayah ASI A Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya melakukan gerakan sosial untuk para ayah mendukung istri dalam memberi ASI untuk bayi mereka.
"Sederhana bagi para suami untuk memberi dukungan kepada istri. Cukup istri senang, tenang, dan kenyang itu bikin ASI lancar," kata Rahmat.