Dikemukakannya, dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik mengikuti Panduan Teknis Pembentukan dan Operasional Satuan Tugas Protokol Kesehatan 3M Fasilitas Publik.
Untuk pendanaan, disampaikan, kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari pemerintah daerah setempat atau pemerintah pusat. [ANTARA]