Belajar dari Kebakaran Lapas Tangerang, Catat Pertolongan Pertama Luka Bakar

Bimo Aria Fundrika, Dini Afrianti Efendi

Kamis, 09 September 2021 | 07:35 WIB
Belajar dari Kebakaran Lapas Tangerang, Catat Pertolongan Pertama Luka Bakar
Lapas Tangerang Kebakaran (BPBD)

Suara.com - Selain fakta mengenaskan 41 orang narapidana tewas dalam peristiwa nahas kebakaran Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang. Peristiwa tersebut juga menimbulkan 71 korban luka bakar ringan hingga berat.

Kebakaran terjadi blok C Lapas Kelas 1 Tangerang pukul 01.45 WIB Rabu (8/9/2021) dini hari. Dugaan sementara kebakaran disebabkan korsleting listrik.

Tapi hal yang perlu diingat, penting bagi masyarakat tahu penanganan dan pertolongan pertama luka bakar, yang bergantung pada tingkat luka bakar yang dialami.

Mengutip WebMD, Rabu (8/9/2021) luka bakar terbagi pada tiga tingkat. Tingkat pertama luka bakar mempengaruhi lapisan paling atas kulit, tingkat kedua luka bakar mempengaruhi hingga 2 lapisan kulit atas, dan luka bakar tingkat tiga menembus semua lapisan kulit.

Ilustrasi luka bakar. (Shutterstock)
Ilustrasi luka bakar. (Shutterstock)

Apabila luka bakar sudah menembus semua lapisan kulit, maka tindakan terbaik meminta bantuan medis dengan menelepon 112 untuk gawat darurat kebakaran, memanggil ambulans atau petugas medis, hingga kecelakaan.

Saat kulit sudah terlihat kasar dan hangus, hingga bercak putih, coklat hingga menghitam. Atau jika yang mengalami luka bakar bayi atau lansia maka segera menghubungi petugas medis.

Langkah pertolongan pertama untuk semua luka bakar:

1. Hentikan sumber pembakar kulit

  • Padamkan api pada orang tersebut dengan cairan panas, uap, dan lain-lain. Bantu orang tersebut memadamkan api ditubuhnya dengan cara bergulih atau menjatuhkan diri.
  • Singkirkan bahan yang terbakar dari orang tersebut.
  • Lepaskan pakaian yang panas atau yang terbakar. Jika pakaian menempel pada kulit, potong atau sobek di kain bagian yang tidak menempel.

2. Lepaskan pakaian yang mengikat

baca juga

Seperti lepaskan perhiasan, ikat pinggang, dan pakaian ketat. Karena jika tidak dilepaskan memicu pembengkakan pada luka bakar.

Pertolongan luka bakar tingkat pertama

1. Buat suhu dingin

  • Tahan kulit yang terbakar di bawah air dingin atau rendam dalam air dingin sampai rasa sakit mereda.
  • Gunakan kompres jika air mengalir tidak tersedia.

2. Lindungi luka bakar

  • Tutup dengan perban steril non-perekat atau kain bersih.
  • Jangan mengoleskan mentega, minyak, losion, atau krim, khusunya jika produk mengandung pewangi. Oleskan salep berbahan dasar minyak bumi dua hingga tiga kali sehari.

3.  Mengobati nyeri dan perih

Berikan pereda nyeri yang dijual bebas seperti acetaminophen (Panadol , Tylenol), ibuprofen ( Advil , Motrin , Nuprin ), atau naproxen ( Aleve , Naprosyn ).

4. Tanda butuh bantuan medis

  • Melihat tanda infeksi, seperti rasa sakit yang semakin parah, kemerahan, bengkak, demam, atau keluar cairan.
  • Butuh suntikan vaksin tetanus atau booster, tergantung pada tanggal injeksi terakhir. Ini karena booster tetanus harus diberikan setiap 10 tahun.
  • Lepuh bakar luka lebih besar dari dua inci atau melebar.
  • Kemerahan dan nyeri berlangsung lebih dari beberapa jam.
  • Sekit semakin parah

Biasanya dokter akan memeriksa luka bakar dan meresepkan antibiotik, dan obat pereda nyeri.

Pertolongan luka bakar tingkat kedua merusak dua lapisan kulit

1. Buat suhu dingin

  • Rendam dalam air dingin selama 10 hingga 15 menit.
  • Gunakan kompres jika air mengalir tidak tersedia.
  • Jangan oleskan es. Ini dapat menurunkan suhu tubuh dan menyebabkan rasa sakit dan kerusakan lebih lanjut.
  • Jangan memecahkan lepuhan luka bakar atau mengoleskan mentega atau salep, yang dapat menyebabkan infeksi.

2. Lindungi luka bakar

Tutup dengan longgar dengan perban steril dan antilengket dan kencangkan dengan kain kasa atau selotip.

3. Mencegah syok

Biarkan orang tersebut terbaring, tinggikan kaki sekitar 12 inci, jika memungkinkan tempatkan area luka bakar lebih tinggi dari posisi jantung, tutupi orang tersebut dengan selimut.

Pertolongan luka bakar tingkat ketiga: hubungi nomor darurat 112

1. Lindungi area luka bakar

Tutup luka dengan longgar menggunakan perban steril antilengket atau, untuk area yang luas, lembaran atau bahan lain yang tidak akan meninggalkan serat di luka.

Pisahkan jari kaki dan jari yang terbakar dengan balutan kering dan steril agar tidak menempel. Jangan merendam luka bakar dalam air atau mengoleskan salep atau mentega, yang bisa menyebabkan infeksi.

2. Mencegah pasien syok

  • Biarkan pasien terbaring
  • Tinggikan kaki sekitar 12 inci.
  • Jika memungkinkan tempatkan area luka bakar lebih tinggi dari posisi jantung.
  •  Tutupi pasien tersebut dengan selimut.
  • Untuk luka bakar di area saluran napas, jangan letakkan bantal di bawah kepala orang tersebut saat berbaring, karena bisa menutup jalan napas.
  • Mintalah pasien luka bakar wajah untuk duduk
  • Periksa dan pantau denyut nadi dan pernapasan untuk memantau syok hingga bantuan darurat tiba.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas

Belajar Dari Lapas Tangerang, Amnesty Indonesia: Pemerintah Harus Perbaiki Kondisi Lapas

News | Rabu, 08 September 2021 | 21:58 WIB

RS Polri Kerahkan Lebih dari 50 Tenaga Ahli untuk Identifikasi Jasad Napi Lapas Tangerang

RS Polri Kerahkan Lebih dari 50 Tenaga Ahli untuk Identifikasi Jasad Napi Lapas Tangerang

News | Rabu, 08 September 2021 | 20:41 WIB

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR, IJRS, dan LeIP Desak Pemerintah Lakukan Ini

Kebakaran di Lapas Tangerang, ICJR, IJRS, dan LeIP Desak Pemerintah Lakukan Ini

News | Rabu, 08 September 2021 | 20:30 WIB

Terkini

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

Jenderal Listyo Sigit Cs Tersangka Penyadapan Presiden, DPR Minta Proses Hukum Transparan

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:14 WIB

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Tanpa Shin Tae-yong, Persija Gagal Kalahkan PSMS Medan di League Cup

Bola | Selasa, 03 November 2026 | 21:11 WIB

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

Sadap Telepon Presiden, Jenderal Listyo Sigit Cs Bisa Dijerat Pasal Makar?

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

Sehari Sebelum Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Prabowo Pegang Obat Flu dan Batuk

News | Selasa, 03 November 2026 | 21:09 WIB

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

5 Krim Malam untuk Flek Hitam pada Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 21:05 WIB

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Ulasan Love in Contract: Menguji Arti Komitmen Lewat Bisnis Nikah Kontrak

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 21:00 WIB

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

Baru Ditetapkan Tersangka, Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Langsung Ditahan

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:59 WIB

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

Eks Kepala BNN Sebut Dugaan Makar Listyo Sigit Prabowo Cs: Prestasi Terburuk Sejarah Polri!

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:54 WIB

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kasus Sadap Presiden Prabowo: Eks Kapolri Listyo Sigit Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 November 2026 | 20:53 WIB

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Tren Renting Generation: Mengapa Anak Muda Pilih Sewa Dibanding Setor KPR?

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 20:50 WIB

×