Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 05 November 2021 | 17:43 WIB
Karantina Orang dari Luar Negeri Jadi 3 Hari, Ini Kata Satgas Covid-19
Wisma Atlet tempat karantina. (Dok. ANTARA)

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan penjelasan terkait masa karantina orang dari luar negeri yang berkurang dari 5 hari menjadi 3 hari.

Juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, mengatakan kebijakan penanganan Covid-19, termasuk masa karantina orang dari luar negeri, bersifat dinamis.

"Perlu menjadi perhatian masyarakat bahwa kebijakan pengendalian COVID-19 amat dinamis termasuk terkait protokol kesehatan pelaku perjalanan. Demi aktivitas perjalanan yang aman di tengah pandemi," ujarnya dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Di Indonesia sendiri, salah satu kebijakan skrining yang bersifat dinamis ialah durasi karantina pelaku perjalanan internasional.

Ilustrasi kasus Covid-19. (Unsplash)
Ilustrasi kasus Covid-19. (Unsplash)

"Saya tekankan kembali bahwa kebijakan skrining salah satunya durasi karantina akan dinamis kedepannya mengingat monitoring implementasi kebijakan di lapangan terus dilakukan," tegas Wiku.

Khusus untuk pemangkasan durasi karantina saat ini, akan diikuti dengan antisipasi risiko penularan lainnya. Seperti menerapkan upaya tes ulang penggunaan mesin PCR dengan kemampuan akurasi yang tinggi dan penegakan protokol kesehatan yang baik selama karantina berlangsung.

Untuk adanya ancaman importasi kasus akan diantisipasi dengan peningkatan upaya whole genum sequencing (WGS) oleh pemerintah serta pengendalian arus mobilitas dalam negeri.

Untuk itu diharapkan masyarakat dapat bersikap adaptif dengan perubahan yang ada. Karena prinsip gas dan rem diterapkan dalam pengendalian COVID-19. Intinya kunci paling efektif dari penyusunan kebijakan adalah kedisiplinan bersama menjalankan aturan yang sudah disusun.

"Sehingga Mohon kerjasamanya baik masyarakat maupun yang bertugas dilapangan betul-betul bertanggung jawab menjalankan kewajibannya," jelas Wiku.

Baca Juga: Cegah Varian Baru Merebak, Orang dari Luar Negeri Wajib Penuhi Syarat Ini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI