“Kalau untuk pengaduan khusus untuk wadahnya atau kemasannya, kami belum pernah menerima pengaduan dari konsumen hingga saat ini. Tapi kalau produknya, isinya, misalnya makanannya atau minumannya rusak, itu ada,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi.
Ketiga, pernyataan dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) bahwa semua kemasan pangan yang sudah memiliki SNI aman untuk digunakan, seperti disampaikan Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito. Menurutnya, produk yang sudah memiliki logo SNI sudah melalui pemeriksaan (audit), baik dari sisi kesesuaian produk terhadap SNI yang ada maupun konsistensinya, termasuk parameter yang melindungi konsumen dari bahaya akibat penggunaan produk tersebut.
“Bisa dipastikan, kemasan yang sudah ber-SNI itu aman untuk kesehatan,” katanya.
Keempat, penjelasan BPOM RI tentang kandungan BPA pada kemasan air galon guna ulang yang dirilis pada 29 Juni 2021. BPOM MENYATAKAN, kemasan ini aman digunakan karena migrasi BPA-nya jauh di bawah batas migrasi maksimal BPA, YAITU sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg) sesuai ketentuan dalam Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Dari fakta-fakta tersebut, jelas tidak ada yang menunjukkan bahwa kemasan pangan berbahan BPA itu telah menyebabkan kegelisahan di masyarakat atau konsumen. Artinya, bahan kemasan pangan itu masih aman untuk digunakan karena belum terbukti membahayakan kesehatan konsumen.