Sedangkan 11 negara di Afrika yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho
Sehingga selain melakukan whole genom squencing, kata Nadia, pemerintah juga sudah melakukan pelarangan bagi warga negara asing (WNA) asal 11 negara untuk masuk ke Indonesia.
"Sementara WNA negara lain, yang pernah melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir, itu melakukan karantina selama 7 hari," tutur Nadia.
Meski begitu warga negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke-11 negara yang dilarang, tetap diperkenankan pulang dan masuk ke tanah air, tapi harus karantina mandiri minimal 2 minggu.
"Sementara WNI yang kemudian sudah melakukan perjalanan 14 hari ke belakang dari 11 negara, masih bisa kembali ke Indonesia, tapi harus melakukan karantina selama 14 hari," pungkas Nadia.