Covid-19 Varian Omicron Mengancam, Hindari 5 Kesalahan Memakai Masker Ini Ya!

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Jum'at, 03 Desember 2021 | 07:45 WIB
Covid-19 Varian Omicron Mengancam, Hindari 5 Kesalahan Memakai Masker Ini Ya!
Ilustrasi memakai masker saat PPKM. (PIXABAY/IQBALNURIL)

Untuk mengantisipasi masuknya varian Omicron, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan meningkatkan kapasitas whole genom squencing.

Whole genom sequencing adalah kegiatan pengurutan genom (struktur) virus yang menyebar dan menginfeksi beberapa orang dalam satu wilayah.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PL) Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa whole genom squencing akan dilakukan terhadap spesimen atau sampel yang dinyatakan positif Covid-19.

"Semua spesimen positif dilakukan whole genom sequencing, terutama negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi adanya varian Omicron, maupun kasus probable atau kemungkinan," ujar Nadia dalam acara diskusi Hari HIV/AIDS Sedunia Kemenkes, Senin (29/11/2021).

Adapun beberapa negara yang sudah dimasuki varian Omicron di antaranya adalah 11 negara di Afrika, Prancis, Belanda, Kanada, dan sebagainya.

Sedangkan 11 negara di Afrika yang dilarang masuk ke Indonesia yaitu Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho

Sehingga selain melakukan whole genom squencing, kata Nadia, pemerintah juga sudah melakukan pelarangan bagi warga negara asing (WNA) asal 11 negara untuk masuk ke Indonesia.

"Sementara WNA negara lain, yang pernah melakukan perjalanan ke 11 negara tersebut dalam 14 hari terakhir, itu melakukan karantina selama 7 hari," tutur Nadia.

Meski begitu warga negara Indonesia (WNI) yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke-11 negara yang dilarang, tetap diperkenankan pulang dan masuk ke tanah air, tapi harus karantina mandiri minimal 2 minggu.

Baca Juga: Satgas COVID-19 Ungkap Strategi Cegah Masuknya Varian Omicron ke Indonesia

"Sementara WNI yang kemudian sudah melakukan perjalanan 14 hari ke belakang dari 11 negara, masih bisa kembali ke Indonesia, tapi harus melakukan karantina selama 14 hari," pungkas Nadia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI