Bukan Diskriminasi, Ini Alasan Indonesia Perketat Skrining Pelaku Perjalanan Internasional

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Rabu, 15 Desember 2021 | 18:45 WIB
Bukan Diskriminasi, Ini Alasan Indonesia Perketat Skrining Pelaku Perjalanan Internasional
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberi penjelasan terkait pengetatan skrining bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Indonesia.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya mengatakan, pengetatan skrining bukanlah sebuah bentuk diskriminasi terhadap warga negara asing (WNA). Pengetatan ini perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran kasus Covid-19 varian Omicron yang tengah mewabah di luar negeri.

"Penyesuaian ini disusun dengan pertimbangan perkembangan kasus tingkat global," kata Prof Wiku, dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Peraturan tentang pengetatan skrining tertuang dalam Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

INFOGRAFIS: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19
INFOGRAFIS: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Beberapa hal terkait kewajiban karantina yang berlaku di Indonesia telah melalui hasil evaluasi lintas sektor. Pertama, jenis karantina pelaku perjalanan internasional berdasarkan skema pembiayaan dibagi menjadi dua. Yaitu yang ditanggung pemerintah dan skema pembiayaan mandiri.

Untuk pembiayaan yang ditanggung pemerintah diantaranya pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri.

Sedangkan warga negara di luar kategori tersebut dan warga negara asing (WNA) termasuk diolomat asing diluar kepala perwakilan asing dan keluarganya, wajib menanggung secara pribadi untuk biaya wajib karantina sesuai durasi yang diwajibkan berdasarkan asal negara kedatangannya.

Pemerintah menjamin tidak ada pelaku perjalanan yang terbengkalai. Hal ini dengan mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang tidak ditanggung biaya karantinanya difasilitas terpusat, wajib menunjukkan bukti konfirmasi pembayaran atas pemesanan tempat akomodasi karantina dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Kedua, jenis karantina pelaku Perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaannya dibagi menjadi dua. Yaitu karantina terpusat dan karantina Mandiri. Untuk fasilitas terpusat, Pemerintah menyediakan fasilitas seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran. Fasilitas ini diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa dan ASN.

Serta wisma lainnya dan 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerjasama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan kelestarian lingkungan. Untuk daftarnya, dapat diakses bersama di alamat : https://quarantinehotelsjakarta.com.

Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi atau instansi tertentu yang telah memenuhi standar. "Perlu ditekankan bahwa pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat Eselon 1 keatas yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi berlaku secara individual," ujar Wiku.

Untuk fasilitas karantina mandiri harus memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Lalu, menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur seperti meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan, mencegah kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya.

Fasilitas harus dilengkapi dengan petugas karantina yang wajib melaporkan kepada petugas KKP di area wilayahnya. Serta tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina, dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya.

Ketiga, aturan beberapa diskresi karantina. Dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas COVID-19 Nasional, serta kesepakatan antara kementerian atau lembaga terkait. Diantaranya pemberlakuan terlepas dari kewajiban karantina kepada WNI yang berada dalam keadaan mendesak seperti memiliki kondisi kesehatan mendesak yang mengancam nyawa atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal dunia.

Selanjutnya diskresi bagi WNA yang masuk kategori pemegang visa diplomatik dan visa dinas, pejabat setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi kenegaraan,
pelaku perjalanan yang masuk melalui skema travel corridor arangement, delegasi negara anggota G20, dan pelaku perjalanan yang merupakan orang terhormat atau honorable person dan orang terpandang atau distinguish person.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis

Saudia Airlines Hadirkan Penawaran Perjalanan Internasional Eksklusif dan Kolaborasi Strategis

Lifestyle | Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:04 WIB

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas

RSDC Wisma Atlet Kemayoran Resmi Ditutup Hari Ini, Nakes dan Relawan Purna Tugas

News | Sabtu, 31 Desember 2022 | 16:01 WIB

Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat

Satgas Covid-19: Subvarian XBB Merebak, Prokes Liburan Akhir Tahun Harus Diperketat

Health | Jum'at, 11 November 2022 | 21:20 WIB

Pandemi Covid-19 Terkendali, PB IDI Wanti-wanti Masyarakat: Jangan Terlalu Euforia

Pandemi Covid-19 Terkendali, PB IDI Wanti-wanti Masyarakat: Jangan Terlalu Euforia

Health | Kamis, 15 September 2022 | 18:30 WIB

Satgas Covid-19: Lebih dari 61 Juta Jiwa Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga

Satgas Covid-19: Lebih dari 61 Juta Jiwa Sudah Terima Vaksin Dosis Ketiga

News | Minggu, 04 September 2022 | 18:38 WIB

Positivity Rate di Indonesia Naik, Kok Kepatuhan Melakukan Protokol Kesehatan Malah Turun?

Positivity Rate di Indonesia Naik, Kok Kepatuhan Melakukan Protokol Kesehatan Malah Turun?

Health | Selasa, 16 Agustus 2022 | 17:30 WIB

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Satgas Covid-19 Kembali Ajak Masyarakat Lakukan Vaksin Booster: Untuk Membentuk Kekebalan

Health | Senin, 15 Agustus 2022 | 19:20 WIB

Positivity Rate Naik Hampir 2 Kali Lipat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Waspada

Positivity Rate Naik Hampir 2 Kali Lipat, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Waspada

Health | Senin, 15 Agustus 2022 | 14:38 WIB

Kabar Baik! Satgas Covid-19 Umumkan Herd Immunity Masyarakat Indonesia Tembus 98,5 Pesen

Kabar Baik! Satgas Covid-19 Umumkan Herd Immunity Masyarakat Indonesia Tembus 98,5 Pesen

Health | Jum'at, 12 Agustus 2022 | 20:35 WIB

Update Kasus Covid-19 Indonesia 11 Agustus 2022, Tambah 5.532 Kasus, 4.824 Pasien Sembuh

Update Kasus Covid-19 Indonesia 11 Agustus 2022, Tambah 5.532 Kasus, 4.824 Pasien Sembuh

News | Kamis, 11 Agustus 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak

Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak

Health | Senin, 13 April 2026 | 06:15 WIB

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat

Health | Minggu, 12 April 2026 | 22:48 WIB

Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan

Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan

Health | Jum'at, 10 April 2026 | 20:29 WIB

Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan

Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan

Health | Jum'at, 10 April 2026 | 14:00 WIB

96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan

96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan

Health | Kamis, 09 April 2026 | 19:16 WIB

Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak

Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak

Health | Kamis, 09 April 2026 | 15:15 WIB

Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan

Dipicu Kebutuhan Tampil Percaya Diri, Kesadaran Menjaga Kesehatan Gigi dan Mulut Naik Saat Ramadan

Health | Kamis, 09 April 2026 | 15:13 WIB

Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari

Berat Badan Anak Susah Naik? Waspadai Gejala Penyakit Jantung Bawaan yang Sering Tak Disadari

Health | Rabu, 08 April 2026 | 19:55 WIB

Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit

Tes Genetik Makin Terjangkau, Indonesia Targetkan 200 Ribu Sequencing DNA untuk Deteksi Penyakit

Health | Rabu, 08 April 2026 | 14:11 WIB

Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya

Kenali Ragam Penyakit Ginjal dan Pilihan Pengobatan Terbaiknya

Health | Rabu, 08 April 2026 | 11:58 WIB