Keluarkan Dua Surat Edaran, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Luar Negeri

M. Reza Sulaiman

Jum'at, 07 Januari 2022 | 20:01 WIB
Keluarkan Dua Surat Edaran, Satgas Covid-19 Perketat Aturan Perjalanan Luar Negeri
Ilustrasi covid-19 (pixabay.com)

Suara.com - Meningkatnya kasus Covid-19 di sejumlah daerah membuat pemerintah melalui Satgas Covid-19 mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah memperketat aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Terkini, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Satgas No. 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dan Surat Keputusan Ketua Satgas No. 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk atau (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

"Salah satunya yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri. Yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari situs resmi Satgas.

Terdapat beberapa penyesuaian penting dalam kebijakan terbaru tersebut di antaranya:

Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]
Pintu kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Senin (911/2020) [Suara.com/ Stephanus]

Pertama, penambahan Perancis menjadi negara asal kedatangan Warga Negara Asing (WNA) yang tidak boleh memasuki Indonesia sementara waktu. Akibat tingginya kasus Omicron dimana per 5 Januari 2022 mencapai 2.838 varian Omicron.

Kedua, menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10 ribu kasus.

Sedangkan kewajiban karantina 10 hari disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan diluar kategori yang disebutkan sebelumnya.

Ketiga, menyesuaikan waktu tes ulang PCR kedua. Yaitu pada hari ke-9 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 10 hari, dan tes ulang pada hari ke-6 bagi pelaku perjalanan dengan kewajiban karantina 7 hari.

Berdasarkan 3 studi ilmiah dari Russel dkk (2021), Askrof dkk (2021), dan Wels dkk (2020) menyatakan bahwa karantina selama 7 hari dibarengi entry dan exit tes cukup baik mengurangi potensi transmisi lokal hingga di bawah 25%.

baca juga

Keempat, pengubahan teknis hak mengajukan tes pembanding RT-PCR bagi pelaku perjalanan setelah tes ulang kedua RT-PCR melalui pembiayaan mandiri.

Nantinya pelaku perjalanan wajib melakukan tes pembanding dan pemeriksaan pembanding dengan metode deteksi molekuler yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S atau SGTF yang umumnya merupakan indikasi kasus Sars-Cov2 varian B.1.1.529 secara bersamaan, demi menskrining kasus Omicron dengan baik.

Selain itu, laboratorium (lab) pembanding dapat dilakukan ditempat tambahan yaitu Balitbangkes, lab pemerintah lainnya seperti BTKL Lapkesda dan lab rujukan lainnya. Hal ini demi meningkatkan aksesibilitas melaksanakan tes pembanding bagi tiap pelaku perjalanan.

Kelima, berdasarkan arahan presiden pada rapat terbatas di tanggal 3 Januari 2022, maka dilakukan pembatasan pemberian dispensasi karantina. Khusus pengajuannya, diperuntukkan bagi WNI dengan kebutuhan mendesak. Seperti, kondisi kesehatan mengancam nyawa atau kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, kedukaan seperti anggota keluarga inti meninggal.

Sedangkan untuk WNA, yaitu kepala kantor perwakilan asing maupun WNA dengan visa diplomatik atau dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas pendatang dengan skema TCA, delegasi negara G20 dan orang terhormat atau terpandang seperti tokoh ekonomi global. Pihak-pihak ini dapat mengirimkan surat pengajuan kepada Satgas COVID-19, baik fisik ke kantor BNPB maupun surat elektronik ke [email protected] dengan tujuan Kepala Satuan Tugas COVID-19.

"Masing-masing minimal 3 hari dan 7 hari sebelum kedatangan," imbuh Wiku.

Untuk pelaksanaan kebijakan ini, efektif sepenuhnya pada Jumat, 7 Januari 2022 dengan penerapannya dimulai sejak 4 Januari 2022. Harapannya memberikan waktu yang cukup bagi penyebaran sosialisasi kebijakan kepada petugas di lapangan maupun masyarakat. Karena itu, pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia sebelum 4 Januari 2022 menjalankan durasi karantina sesuai SE satgas sebelumnya. Sementara, yang datang saat 4 Januari dan seterusnya akan menyesuaikan dengan apa yang tertulis di dalam SE Satgas No. 1 Tahun 2022.

Hal ini berlaku bagi negara tambahan asal kedatangan yang harus menjalani karantina lebih lama yaitu Perancis. Dengan masa berlaku efektif bagi pelaku perjalanan yang datang di tanggal sejak surat edaran ini di rilis.

"Oleh karena itu mohon petugas dilapangan dapat membantu memudahkan proses penyesuaian terkait waktu testing dan masa karantina pelaku perjalanan yang ada," tutup Wiku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Efek Domino Pandemi Bikin Harga Mobil Bekas Gagal Turun

Otomotif | Rabu, 17 Juni 2026 | 15:38 WIB

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 12:23 WIB

IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi

IHSG Hancur Lebur Seperti Era COVID-19, Padahal Tak Sedang Pandemi

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 15:05 WIB

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Waspada! Ancaman Ebola Selevel Awal Pandemi Covid-19

Health | Minggu, 24 Mei 2026 | 06:58 WIB

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

Pakar Medis Belanda Menjamin Hantavirus Bukan Ancaman Pandemi Baru Seperti COVID-19

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:05 WIB

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:24 WIB

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:49 WIB

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:07 WIB

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran

News | Kamis, 23 April 2026 | 22:05 WIB

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!

News | Rabu, 22 April 2026 | 09:22 WIB

Terkini

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Maut di Gudang Kayu Ngawi: Nestapa Suami Sembunyikan Istri dari Amukan Anak Kandung

Jatim | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

Prabowo Minta TNI Beri Sesuatu yang Spesial untuk Masyarakat di Bulan Kemerdekaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:08 WIB

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

Amerika Serikat Bakal Punya Senator Muslim Pertama, Siapa?

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Krisis Empati Nakes pada Pasien BPJS: Akibat 'Burnout' atau Bobroknya Sistem Kesehatan?

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:06 WIB

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Pindah Agensi Baru, The Boyz Siap Lanjutkan Aktivitas Grup dengan 9 Member

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:05 WIB

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

FIFA ASEAN Cup 2026: Hadiah Rp15 M Menanti, Timnas Indonesia Siap Turunkan Skuat Terbaik

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:04 WIB

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

IHSG Berakhir Terkoreksi Tapi Masih di Level 6.300, DSSA Melesat Lagi

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:01 WIB

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Pengering Higienis Panasonic CARE+ Edition Bantu Kurangi Bakteri & Jaga Pakaian Tetap Bersih

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Disorot Dedi Mulyadi, Ini 7 Efek Mengerikan Tramadol yang Bisa Mengancam Nyawa

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 17:00 WIB

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Sengketa Tanah PN Kota Bogor Memanas, Tergugat Beberkan Bukti Jual Beli 1992-1994

Bogor | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:59 WIB

×