Danika menjelaskan, bahwa meski kerja dari rumah memangkas waktu dan biaya transportasi, tapi hal itu juga memunculkan konsekuensi tersendiri. Situasi pandemi, lanjut Danika, membuat banyak orang seolah sanggup mengerjakan banyak hal, dan mengikuti lebih dari satu rapat online di waktu yang bersamaan.

“Jadi tidak ada waktu istirahat yang reflektif untuk pekerja karena tidak ada jeda antara pekerjaan satu pekerjaan lainnya, jadi never ending checklist,” ujar Danika.
Awal tahun 2020 lalu, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) juga sempat melakukan survei terhadap 84 responden yang merupakan pekerja industri media dan kreatif, termasuk pekerja di sektor teknologi. Survei bertajuk ‘Sudah Seimbangkah Kerja Kita’ mencoba menggali kaitan antara kondisi kerja dan dampaknya pada kesehatan mental. ‘Jam kerja’, ‘Beban Kerja’, dan Deadline’ menjadi kata kunci paling sering muncul ketika membicarakan tentang masalah pekerja.
Salah satu temuan dari survei tersebut yakni 40.5 persen responden bekerja selama lebih dari 8 jam dalam satu hari. Temuan tersebut sejalan dengan riset Badan Ekonomi Kreatif RI (BEKRAF)bersama Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2016 yang menyatakan bahwa lebih dari sepertiga (31,98 persen) pekerja industri kreatif Indonesia overwork dengan bekerja lebih dari 48 jam setiap minggunya.
Padahal waktu kerja maksimal yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ialah delapan jam dalam satu hari atau empat puluh jam dalam satu minggu.
Sementara itu, temuan lain dari survei ialah bahwa 52,4 persen responden pernah mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja baik fisik maupun mental. Survei tersebut juga mengungkapkan bahwa stres, lelah, cemas, dan kurang istirahat, menjadi sejumlah dampak yang paling sering dialami oleh pekerja.
Ongkos Kewarasan Ditanggung Sendiri
SINDIKASI juga menemukan bahwa 92,2 persen mengakui pemberi kerja tidak pernah memberikan subsidi untuk membayarkan penanganan gangguan mental. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Ara dan Ino.
Untuk melakukan sesi konseling dengan tenaga profesional, Ino mesti merogoh ratusan ribu ribu setiap sesi. Perusahaan Ino memang memiliki asuransi swasta. Namun asuransi tersebut ternyata tidak bisa menanggung untuk masalah kesehatan mental. Sehingga Ino mesti menanggung seluruh biaya konseling dengan uangnya.
Baca Juga: Survei: Pandemi COVID-19 Bikin Resiko Kesehatan Tubuh Lebih Kompleks
Sementara itu, Ara justru merogoh kocek lebih dalam. Ia perlu mengeluarkan uang hingga sekitar Rp 2 juta untuk sesi konseling dan juga pengobatan selama waktu kurang lebih dua minggu. Tempat Ino dan Ara juga tidak menyediakan fasilitas konseling untuk para pekerjanya. Persis seperti temuan SINDIKASI yang menyatakan bahwa 88,1 persen responden tidak disediakan konseling psikolog di tempat kerjanya.