Kemenkes Ungkap Kapan Indonesia Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19 dan Masuk ke Endemi

Bimo Aria Fundrika

Kamis, 24 Februari 2022 | 17:45 WIB
Kemenkes Ungkap Kapan Indonesia Bakal Cabut Status Pandemi Covid-19 dan Masuk ke Endemi
Ilustrasi virus corona. [Antara]

Suara.com - Pemerintah Indonesia berkali-kali menyatakan berencana untuk membuat pandemi Covid-19 sebagai endemi. Namun, dengan munculnya virus corona varian omicron, kasus Covid-19 di Indonesia justru mengalami lonjakan drastis.

Lantas, kapan sebenarnya Indonesia akan mencabut status pandemi Covid-19 dan masuk ke endemi? Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi menyatakan semua negara perlu menunggu arahan resmi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk mencabut status pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing negara..

“Pandemi dinyatakan secara global oleh WHO dan kita termasuk dalam masyarakat global. Bagaimanapun juga, kita tidak bisa sebagai sebuah komunitas global menyatakan Indonesia sudah keluar dari pandemi,” kata Nadia dalam Konferensi Pers DBS Asian Insights Conference 2022: Towards a Revolutionary Future dikutip dari ANTARA, Kamis, (24/2/2022). 

Ilustrasi Virus Corona. (Pixabay)
Ilustrasi Virus Corona. (Pixabay)

Nadia juga mengatakan bahwa untuk menentukan status endemi juga tidak dapat diputuskan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa pemerintah masih perlu melakukan pemantauan situasi pandemi lebih lanjut termasuk memperhatikan berbagai indikator dalam penanganan Covid-19.

Menurut Nadia, yang bisa dilakukan oleh negara untuk menuju endemi adalah mengadakan kebijakan-kebijakan yang menyeimbangkan kepentingan kesehatan dan juga kepentingan ekonomi, sehingga Indonesia bisa tumbuh secara finansial. Salah satunya adalah dengan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Misalnya untuk menyeimbangkan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Kita cukup confident Indonesia bisa bersama-sama dengan seluruh masyarakat menuju endemi,” kata dia.

Walaupun demikian, ia mengaku kebijakan PPKM dapat menekan laju penularan kasus bila seluruh pemerintah daerah memiliki rasa kepemilikan untuk ikut berperan mengatur dan mengawasi laju mobilitas dan kegiatan di daerahnya.

“Kita negara besar, variasinya besar dengan desentralisasi. Harus ada rasa ownership dari pemerintah daerah dalam penanganan pandemi ini. Jangan sampai di pusat kebijakan mobilitasnya dibatasi, tapi di daerah tidak terjadi hal yang sama,” ujar dia.

Dengan adanya rasa kepemilikan dari setiap pemerintah daerah itu, bila sewaktu-waktu negara menerapkan kembali PPKM darurat ataupun kebijakan lainnya, intervensi bisa saling terjalin dengan baik dan semua masyarakat dapat memahami aturan tersebut melalui komunikasi risiko yang dibangun guna menekan lonjakan kasus Covid-19.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alhamdulillah, Vaksin Merap Putih Covid-19 Sudah Dinyatakan Halal

Alhamdulillah, Vaksin Merap Putih Covid-19 Sudah Dinyatakan Halal

Health | Kamis, 24 Februari 2022 | 17:10 WIB

Cegah Penularan Virus Corona, Timnas Indonesia Dapat 100 Botol Nose Sanitizer

Cegah Penularan Virus Corona, Timnas Indonesia Dapat 100 Botol Nose Sanitizer

Press Release | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:08 WIB

Profesor Amin Soebandrio: 45 Persen Proses Mutasi Malah Sebabkan Virus Menjadi Mati

Profesor Amin Soebandrio: 45 Persen Proses Mutasi Malah Sebabkan Virus Menjadi Mati

Health | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:40 WIB

Terkini

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

4 Rekomendasi Tablet untuk Kerja di Bawah Rp5 Juta, Memori Luas RAM Besar

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 21:34 WIB

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

Satgas PKH Masuk, Alat Berat Berdatangan: Kuasa Hukum PT KEL Pertanyakan Penguasaan Tambang

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:32 WIB

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

Pendidikan Gratis di PTN Makin Serius Dikaji, Prabowo Bentuk Tim Khusus

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:26 WIB

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

6 Rekomendasi Vitamin Terbaik untuk Daya Tahan Tubuh, Biar Nggak Gampang Drop!

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 21:23 WIB

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

Siasati Pipa Uzur Ibu Kota, PAM JAYA Berburu Skema Pendanaan Kreatif di Pentas Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:11 WIB

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

KPU Bantah Syarat Pendidikan Gibran Cacat Hukum

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:09 WIB

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Laba Operasional BABY Meledak 271%, Integrasi MTI-EGI Baru 56%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Ombudsman Temukan Bangunan Khusus di Lapas Cibinong, Fasilitas Disebut seperti Apartemen

Video | Rabu, 23 September 2026 | 21:05 WIB

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

Gugatan Soal Ijazah Gibran ke MK Disebut Masuk Kategori Permohonan Pemakzulan

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:01 WIB

×