Contoh kebijakan kriminalisasi perempuan yang hendak melakukan aborsi, waktu tunggu wajib, hingga harus mendapat persetujuan yang diberikan oleh pihak lain.
Pihak lain yang dimaksud adalah pasangan, anggota keluarga maupun institusi tertentu serta batasan kapan aborsi bisa dilakukan selama kehamilan.
"Hambatan tersebut bisa menyebabkan keterlambatan dalam mengakses pengobatan, dan menempatkan perempuan pada risiko yang lebih besar dan melakukan aborsi tidak aman, mengalami stigma, hingga berisiko alami komplikasi kesehatan," jelas WHO.
Sementara itu, aturan aborsi di Indonesia diatur dalam pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa aborsi di tidak diizinkan atau ilegal.
Namun ada 2 kondisi yang memperbolehkan aborsi, yaitu alasan medis kehamilan yang bisa mengancam keselamatan ibu, dan karena pemerkosaan.
Adapun proses aborsi untuk kasus pemerkosaan memiliki batasan tidaklah mudah, karena ada batasan usia kandungan, yakni kehamilan tidak boleh lebih dari 40 hari. Sehingga pemeriksaan usia kehamilan adalah hal wajib sebelum digugurkan.