WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen

Yasinta Rahmawati, Dini Afrianti Efendi

Selasa, 08 Juli 2025 | 15:39 WIB
WHO Desak Negara di Dunia Naikkan Pajak Minuman Manis Sebesar 50 Persen
Ilustrasi mengonsumsi minuman manis kalengan. [Shutterstock]

Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO mendesak negara-negara dunia untuk menaikkan pajak minuman manis hingga 50 persen pada tahun 2035. Langkah ini dilakukan untuk menekan kasus penyakit tidak menular alias PTM yang membebani negara.

Desakan ini disampaikan WHO dalam situs resminya pada 2 Juli 2025 yang menyoroti tingginya untang negara karena harus membiayai penyakit PTM seperti sakit jantung, kanker dan diabetes. Bahkan WHO blak-blakan menyebut minuman manis, produk tembakau seperti rokok dan alkohol memicu epidemi PTM.

Bukan cuma itu kata WHO, PTM ini memicu lebih dari 75 persen kematian di seluruh dunia. Kenaikan 50 persen pajak rokok, alkohol termasuk minuman manis ini menurut laporan WHO mampu mencegah 50 juta kematian dini dalam 50 tahun ke depan.

"Pajak kesehatan adalah salah satu alat paling efisien yang kita miliki. Pajak kesehatan mampu mengurangi konsumsi produk dan menciptakan pendapatan yang dapat diinvestasikan kembali oleh pemerintah dalam perawatan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial. Jadi, sekarang saatnya bertindak." ungkap Asisten Direktur Jenderal, Promosi Kesehatan, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit WHO, Dr. Jeremy Farrar dikutip suara.com, Kamis (8/7/2025).

Meski terkesan ambisius, namun WHO menyakini desakan atau kebijakan menaikan pajak minuman manis ini mampu mengumpulkan dana sebesar 1 triliun US Dollar dalam 10 tahun ke depan.

Disebutkan juga periode 2012 hingga 2022 tercatat hampi 140 negara di dunia menaikan pajak tembakau seperti rokok, yang membuat harga produk tersebut naik 50 persen. Sehingga inisiasi ini dipercaya bisa membuat perubahan berskala besar.

Negara seperti Kolombia hingga Afrika Selatan, pemerintahnya sudah memberlakukan aturan ini dan dimasukan dalam pajak kesehatan. Hasilnya, terjadi penurunan konsumsi seret produk penyebab PTM tersebut dan pendapatan negara meningkat dratis.

Tapi sayangnya banyak negara yang malam memberikan insentif pajak atau keringanan pajak kepada industri yang bertolak belakang pada kesehatan, termasuk produk tembakau.

Ilustrasi minuman kaleng (pexels/Breakingpic)
Ilustrasi minuman manis kalengan.  (pexels/Breakingpic)

Inilah sebabnya WHO mendorong pemerintah untuk meninjau dan tanpa terkecuali menerapkan aturan kenaikan pajak pada pruduk minuman manis, rokok dan alkohol.

baca juga

Desakan ini disebut WHO dengan program 3 by 35, dengan rincian rekomendasi sebagai berikut:

1. Memotong konsumsi yang merugikan dengan mengurangi keterjangkauan

Meningkatkan atau memperkenalkan pajak cukai pada tembakau, alkohol, dan minuman manis untuk menaikkan harga dan mengurangi konsumsi, sehingga memangkas biaya kesehatan di masa mendatang dan kematian yang dapat dicegah.

2. Meningkatkan pendapatan untuk mendanai kesehatan dan pembangunan

Memobilisasi sumber daya publik dalam negeri untuk mendanai program kesehatan dan pembangunan penting, termasuk cakupan kesehatan universal.

3. Membangun dukungan politik yang luas di seluruh kementerian, masyarakat sipil, dan akademisi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di PRJ, Ada Souvenir Eksklusif Menanti!

Masyarakat Bisa Perpanjang Pajak Kendaraan di PRJ, Ada Souvenir Eksklusif Menanti!

News | Selasa, 08 Juli 2025 | 10:53 WIB

Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

Padel Kena Pajak Hiburan, Golf Tidak? Begini Penjelasan Gubernur Pramono

News | Senin, 07 Juli 2025 | 16:02 WIB

Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu

Pajak Padel Bikin Heboh, Gubernur Pramono: Kan yang Main Orang Mampu

News | Jum'at, 04 Juli 2025 | 21:30 WIB

Terkini

Rose BLACKPINK Menyulap Denim Klasik Jadi Lebih Personal

Rose BLACKPINK Menyulap Denim Klasik Jadi Lebih Personal

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:05 WIB

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Cara Memilih Bedak Padat Sesuai Warna Kulit agar Makeup Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 13:02 WIB

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Review Film Runner: Kisah Pengorbanan Mengharukan dalam Balutan Laga Modern

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:00 WIB

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

6 Krim Pagi Wardah untuk Kulit Cerah dan Terawat, Harga Mulai Rp33 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:57 WIB

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Cangkang Rajungan Menumpuk, Peneliti Kembangkan Limbahnya Menjadi Material Baterai

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 12:55 WIB

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Review Dark Matter Season 1: Menjelajah Multiverse Demi Menyelamatkan Cinta Sejati

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 12:49 WIB

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Jadwal SIM Keliling Medan hingga 20 September 2026: Lokasi, Syarat dan Jam Pelayanan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

Jejak Kelam Fahd A Rafiq: Eks Narapidana Korupsi yang Kini Kembali Ditangkap KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Telkom Solution Raih Penghargaan Business Impact & Industry Growth untuk Market B2B ICT di Indonesia

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 12:46 WIB

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Maret Paling Banyak Tanggal Merah

News | Selasa, 15 September 2026 | 12:45 WIB

×