5. Enema
Enema adalah prosedur pemasukan cairan ke dalam kolon melalui anus. Enema dapat ditujukan untuk merangsang peristaltik kolon supaya dapat buang air besar, atau membersihkan kolon untuk persiapan operasi.
Menurut mayoritas ulama mazhab Hanafi, Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, enema membatalkan puasa, sebab memasukkan benda apapun ke dalam anus dapat membatalkan puasa.
6. Injeksi atau Suntikan
Injeksi adalah memasukkan obat atau nutrisi makanan menggunakan alat suntik, baik ke dalam otot atau pembuluh darah. Menurut mayoritas ulama, injeksi tidak membatalkan puasa, sebab obat atau nutrisi tidak masuk melalui lubang terbuka.
Sebagian ulama lain menyebutkan bahwa jika yang disuntikkan adalah nutrisi makanan, maka hal itu membatalkan puasa. Ulama lain menyatakan injeksi membatalkan puasa secara mutlak, baik berupa nutrisi makanan atau obat.
7. Donor Darah
Hukum donor darah sama seperti bekam, yaitu tidak membatalkan puasa, sebab puasa batal karena masuknya sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang terbuka.
8. Memasukkan Tabung Kateter ke Kandung Kemih.
Kateter adalah sebuah tabung yang dimasukkan ke dalam tubuh untuk mengeluarkan atau memasukkan cairan ke dalam rongga tubuh. Umumnya kateter dimasukkan melalui uretra ke kandung kemih untuk mengalirkan urin.
Menurut mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali, catheter tidak membatalkan puasa, sedangkan menurut mazhab Syafi'i kateter membatalkan puasa.
9. Memasukkan Spekulum dan Loop ke dalam Rahim
Memasukkan spekulum dan loop ke dalam Rahim untuk tujuan cek medis tanpa diberi obat tidak membatalkan puasa, sebab benda tersebut akan dikeluarkan kembali setelah cek medis dianggap sempurna.
10. Menyuntikkan Glukosa ke dalam Tubuh
Glukosa adalah larutan steril yang disuntikkan melalui intravena, dengan tujuan memberikan cairan yang mengandung berbagai jumlah gula ke tubuh seseorang ketika ia tidak dapat minum cairan yang cukup atau ketika memerlukan tambahan cairan.
Menurut sebagian ulama, memasukkan glukosa ke dalam tubuh tidak membatalkan puasa. Sedangkan menurut sebagian ulama lain, hal itu membatalkan puasa sebab glukosa merupakan sari makanan yang dimasukkan ke dalam tubuh.
11. Meneteskan Obat ke Mata, Telinga, dan Hidung
Meneteskan obat tetes ke mata tidak membatalkan puasa, karena tidak ada lubang penghubung antara mata, perut, dan otak.
Sedangkan, meneteskan obat ke dalam telinga dan hidung dapat membatalkan puasa, sebab keduanya merupakan lubang terbuka.