Kerjasama ini juga akan ditindaklanjuti dengan dipercepatnya jumlah dosen dari rumah sakit, dengan percepatan pengusulan nomor induk dosen khusus (NIDK).
Sehingga dosen dari rumah sakit ini bisa memberikan penugasan dan bimbingan teknis kepada perguruan tinggi, untuk membuka prodi baru dokter spesialis, dan memberikan beasiswa LPDP untuk mahasiswa program dokter spesialis.
Selanjutnya Kemendikbud Ristek akan memperkuat kebijakan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu kelulusan melalui uji kompetensi sesuai standar nasional pendidikan kedokteran.
Ditambah akan disusun juga kebijakan untuk menjamin pemenuhan mahasiswa kedokteran dengan komite bersama, khususnya untuk perlindungan dari segala bentuk perundungan dan seksual.
Selain itu kebijakan ini mengatur juga tentang pengaturan beban kerja, hingga pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di RS pendidikan.