6 Tips Menyusui Bayi dengan Mudah dan Nyaman Bagi Ibu

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:10 WIB
6 Tips Menyusui Bayi dengan Mudah dan Nyaman Bagi Ibu
Ilustrasi menyusui. (Elements Envato)

Suara.com - Menyusui jadi tantangan baru bagi ibu yang baru melahirkan. Aktivitas tersebut tidak saja memberikan kandungan ASI untuk kesehatan bayi, tetapi juga menciptakan hubungan emosional kuat antara ibu dan anak yang bisa terus terjadi meski masa menyusui telah selesai.

Dikutip dari situs Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), produksi ASI ibu akan makin banyak seiring makin seringnya frekuensi menyusui.

Bayi yang diberi ASI biasanya menyusu tiap 2-3 jam sekali, lebih sering dibanding bayi yang mengonsumsi susu formula, karena ASI lebih mudah dicerna. Lamanya menyusu juga tergantung dengan kebutuhan bayi. 

Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)
Ilustrasi. (Sumber: Shutterstock)

Bayi dikatakan telah benar menyusu secara langsung bisa dilihat dengan tanda seperti, mengisap dengan pelan, berirama, tidak tergesa-gesa, dan tidak terdengar bunyi berdecak melainkan hanya suara bayi menelan. Pipi bayi juga akan terlihat menggembung, dan ibu tidak merasa nyeri.

Bayi juga biasanya akan menyusu pada satu sisi payudara sampai dia berhenti. Kemudian istirahat sebentar, sambil bayi disendawakan atau digendong. Selanjutnya ganti ke payudara sisi yang lainnya, bila ibu atau bayi masih ingin melakukannya. Tidak hanya bayi, ibu juga perlu istirahat cukup di sela waktu menyusui agar tubuhnya bugar.

Untuk menyusui berikutnya, dapat diganti urutan payudaranya. Setiap bayi memiliki kebiasaan pola menyusu yang berbeda-beda. IDAI menyarankan untuk berikan ASI sesusai dengan keinginan bayi. Oleh sebab itu, ibu perlu mengenali tanda-tanda bayi lapar karena menangis tidak selalu berarti lapar. 

Sebagian besar ibu memerlukan sekitar 6 minggu sampai pasokan ASI lancar. Selama waktu tersebut, baik ibu dan bayi masih saling belajar bagaimana cara menyusu dan menyusui.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membagikan enam tips agar aktivitas menyusui jadi mudah dan nyaman bagi ibu maupun bayi.

  1. Cobalah beragam posisi menyusui. Jika mengalami nyeri, carilah bantuan tenaga terlatih seperti konselor menyusui.
  2. Biarkan bayi menyusu selama dan sesering mungkin.
  3. Amati apakah bayi menelan ASI serta jumlah popoknya yang basah atau kotor.
  4. Lakukan inisiasi menyusui dini dalam satu jam setelah persalinan.
  5. Lakukan kontak kulit langsung sesering mungkin.
  6. Lekatkan bayi pada payudara saat mulutnya terbuka lebar.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Bahaya Retinol untuk Ibu Hamil dan Janin? Ini Penjelasannya

Apa Bahaya Retinol untuk Ibu Hamil dan Janin? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 03 Agustus 2022 | 14:39 WIB

Cara Pilih Porsi dan Waktu Makan Buah Untuk Bayi Selama 6 Bulan Pertama MPASI dari Ahli GIzi

Cara Pilih Porsi dan Waktu Makan Buah Untuk Bayi Selama 6 Bulan Pertama MPASI dari Ahli GIzi

Health | Rabu, 03 Agustus 2022 | 13:10 WIB

Terpopuler: Publik Nyinyir dengan Gaya Kompak Sarwendah dan Betrand Peto, Aksi Emak-emak Jemaah Haji Berdandan

Terpopuler: Publik Nyinyir dengan Gaya Kompak Sarwendah dan Betrand Peto, Aksi Emak-emak Jemaah Haji Berdandan

Bogor | Rabu, 03 Agustus 2022 | 08:49 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×