"Lalu kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022," tutup dr. Adib.
Ketua PPNI, Harif Fadillah mengaku khawatir RUU Kesehatan ini dibahas secara diam-diam dan tidak terbuka ke masyarakat, khususnya organisasi profesi yang akan merasakan dampak secara langsung.
"Kita khawatir ini dibahas secara diam-diam, padahal undang-undang organisasi profesi yang membahas dan menata pendidikan organisasi profesi tau-tahu dicabut, jadi UU Kesehatan ini bisa dianggap sebagai kemunduran atau bertolak belakang," timpal Harif.