Selain peluncuran komunitas Health - Women In Tech, pada IDMS 2022 terdapat diskusi tentang topik-topik digitalisasi kesehatan yang sedang berkembang saat ini, misalnya rekam medik elektronik. Pada diskusi Percepatan Tranformasi Digital di RS pasca PMK 24 Tahun 2022, Hananiel Prakasya Widjaya (Kortex Indonesia) menyatakan pasca penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan No 24 Tahun 2022 tentang rekam medik elekronik (RME), mewajibkan fasilitas layanan kesehatan wajib menerapkan RME.
“Peraturan ini menjadi tantangan menuju transformasi digital, salah satu kuncinya adalah kepemimpinan yang mampu mengambil keputusan untuk melakukan perubahan. Digitalisasi akan mendatangkan pengalaman pasien, kualitas layanan, meningkatkan komitmen pengguna serta memacu tarif semakin,” kata Hans.