Demonstrasi tersebut langsung mendapat respon dari Kementerian Kesehatan. Melalui surat edaran Kemenkes nomor UM.01.05/I.2/17473/2022 tertulis agar para dokter tidak meninggalkan tugas memberikan layanan saat jam kerja tanpa alasan sah dan izin dari pimpinan.
Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Azhar Jaya. Ia mengingatkan agar dokter mengedepankan pelayanan terhadap pasien.
"Pegawai aparatur sipil negara dan pegawai non aparatur sipil negara khususnya dokter pada unit pelaksana teknis tidak diperkenankan meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja,” demikian isi surat tersebut.
Kemenkes juga mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada dokter yang meninggalkan pelayanan demi mengikuti aksi damai.
“Bagi pimpinan unit pelaksana teknis dan dokter yang meninggalkan pelayanan untuk mengikuti aksi damai akan dikenakan aturan disiplin,” ujarnya