IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:36 WIB
IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!
Ilustrasi dokter - rekomendasi pengganti obat sirup untuk anak (Karolina Grabowska/Pexels)

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit tidak  prosedur bisa terkena sanksi etik. Pernyataan itu sekaligus menanggapi viralnya iklan surat sakit online di KRL yang beredar lewat media sosial. 

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap dokter harus lakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau setidaknya punya rekam medis pasien sebelum menerbitkan surat keterangan sakit.

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

"Dalam kode etik kedokteran pasal 7 ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidaknya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kondisi pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi etik," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022). 

Sanksi etik yang diberikan akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan dokter, apakah ringan, sedang, atau bahkan berat.

Sampai saat ini, lanjut dokter Beni, belum ada keputusan tentang derajat pelanggaran terkait pemberian surat keterangan sakit lewat telemedicine tersebut.

"Kalau pelanggaran berat tentu Dinas Kesehatan atau dinas terkait menindaklanjuti itu agar SIP-nya (Surat Izin Praktik) karena telah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi kalau berdasarkan bukti, apakah sudah sering dilakukan atau baru pertama kali dilakukan itu jadi pertimbangan," paparnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang pelayanan telemedicine hanya diperbolehkan untuk dan dari fasilitas layanan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan. Serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP.

Dalam aturan tersebut, lanjut dokter Beni, tidak diatur tentang surat keterangan sakit bisa dibuat berdasarkan konsultasi pasien lewat telemedicine.  

Sebelum menerbitkan surat keterangan sakit dan menentukan berapa lama pasien perlu beristirahat, dokter perlu lakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.

"Pertama dia wawancara dulu pasien. Setelah itu tidak cukup, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien, kalau memang dia mengaku batuk harus dipastikan dengan pemeriksaan stetoskop misalnya atau rontgen paru-paru bila perlu. Kemudian pemeriksaan penunjang. Keempat tegaknya diagnosis pasien," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Awal Mula Jadi Seksolog, dr. Boyke: Mereka Berhubungan Seks Lewat 'Udel' Selama 2 Tahun

Cerita Awal Mula Jadi Seksolog, dr. Boyke: Mereka Berhubungan Seks Lewat 'Udel' Selama 2 Tahun

| Selasa, 27 Desember 2022 | 14:18 WIB

Dokter Boyke Bocorkan Makanan dan Minuman yang Bisa Tingkatkan Gairah Seks

Dokter Boyke Bocorkan Makanan dan Minuman yang Bisa Tingkatkan Gairah Seks

| Selasa, 27 Desember 2022 | 15:04 WIB

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Health | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Kenyang, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Nutrisi Seimbang untuk Menjaga Kualitas Hidup

Bukan Sekadar Kenyang, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Nutrisi Seimbang untuk Menjaga Kualitas Hidup

Health | Senin, 01 Juni 2026 | 14:13 WIB

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf

Health | Minggu, 31 Mei 2026 | 17:57 WIB

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:33 WIB

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem

Health | Jum'at, 29 Mei 2026 | 11:18 WIB

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 23:06 WIB

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 17:41 WIB

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:27 WIB

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan

Health | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:44 WIB

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 11:09 WIB

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian

Health | Rabu, 27 Mei 2026 | 09:22 WIB