IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!

Bimo Aria Fundrika, Lilis Varwati

Rabu, 28 Desember 2022 | 13:36 WIB
IDI: Dokter Terbitkan Surat Sakit Tanpa Pemeriksaan Izinnya Bisa Dicabut!
Ilustrasi dokter - rekomendasi pengganti obat sirup untuk anak (Karolina Grabowska/Pexels)

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa dokter yang menerbitkan surat keterangan sakit tidak  prosedur bisa terkena sanksi etik. Pernyataan itu sekaligus menanggapi viralnya iklan surat sakit online di KRL yang beredar lewat media sosial. 

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr. dr. Beni Satria, M.Kes., M.Hum., menjelaskan bahwa setiap dokter harus lakukan pemeriksaan fisik secara langsung atau setidaknya punya rekam medis pasien sebelum menerbitkan surat keterangan sakit.

Ilustrasi. (Shutterstock)
Ilustrasi. (Shutterstock)

"Dalam kode etik kedokteran pasal 7 ada ketentuan yang mengatur kalau dokter dilarang mengeluarkan surat keterangan sakit, ada atau tidaknya penyakit, sementara dia tidak mengetahui kondisi pasien tersebut, bisa dikenakan sanksi etik," jelas dokter Beni dalam konferensi pers virtual, Selasa (27/12/2022). 

Sanksi etik yang diberikan akan disesuaikan dengan derajat pelanggaran yang dilakukan dokter, apakah ringan, sedang, atau bahkan berat.

Sampai saat ini, lanjut dokter Beni, belum ada keputusan tentang derajat pelanggaran terkait pemberian surat keterangan sakit lewat telemedicine tersebut.

"Kalau pelanggaran berat tentu Dinas Kesehatan atau dinas terkait menindaklanjuti itu agar SIP-nya (Surat Izin Praktik) karena telah melakukan pelanggaran etik berat. Tapi kalau berdasarkan bukti, apakah sudah sering dilakukan atau baru pertama kali dilakukan itu jadi pertimbangan," paparnya.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 tahun 2019 tentang pelayanan telemedicine hanya diperbolehkan untuk dan dari fasilitas layanan kesehatan ke fasilitas layanan kesehatan. Serta dilakukan oleh tenaga kesehatan yang telah memiliki SIP.

Dalam aturan tersebut, lanjut dokter Beni, tidak diatur tentang surat keterangan sakit bisa dibuat berdasarkan konsultasi pasien lewat telemedicine.  

Sebelum menerbitkan surat keterangan sakit dan menentukan berapa lama pasien perlu beristirahat, dokter perlu lakukan sejumlah tahapan pemeriksaan.

baca juga

"Pertama dia wawancara dulu pasien. Setelah itu tidak cukup, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasien, kalau memang dia mengaku batuk harus dipastikan dengan pemeriksaan stetoskop misalnya atau rontgen paru-paru bila perlu. Kemudian pemeriksaan penunjang. Keempat tegaknya diagnosis pasien," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Awal Mula Jadi Seksolog, dr. Boyke: Mereka Berhubungan Seks Lewat 'Udel' Selama 2 Tahun

Cerita Awal Mula Jadi Seksolog, dr. Boyke: Mereka Berhubungan Seks Lewat 'Udel' Selama 2 Tahun

Soreang | Selasa, 27 Desember 2022 | 14:18 WIB

Dokter Boyke Bocorkan Makanan dan Minuman yang Bisa Tingkatkan Gairah Seks

Dokter Boyke Bocorkan Makanan dan Minuman yang Bisa Tingkatkan Gairah Seks

Soreang | Selasa, 27 Desember 2022 | 15:04 WIB

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Viral 'Surat Sakit Online', IDI: Cuma Bisa Dikeluarkan Dokter dan Bidan

Health | Selasa, 27 Desember 2022 | 18:39 WIB

Terkini

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi

Jabar | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:39 WIB

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:37 WIB

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:35 WIB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:29 WIB

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:28 WIB

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:24 WIB

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu

Entertainment | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:20 WIB

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL

Surakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 22:13 WIB

×