“Sistem yang ada sekarang itu menyebabkan dokter-dokter harus mengeluarkan banyak uang untuk mengurus izin praktek. SKP yang pada mulanya gratis, sekarang berbayar. Kenapa hal ini terjadi? Karena ada monopoli organisasi tunggal,” tuturnya.
Sekretaris Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan, dr. Judilherry Justam mengatakan bahwa hanya di Indonesia saja, para tenaga kesehatan diharuskan untuk bergabung ke dalam organisasi profesi. Hal tersebut membuat resah tenaga kesehatan.
“Di negara lain, kita tidak wajib mengikuti organisasi profesi. Di Singapura dan Malaysia tidak wajib dan itu tidak ada masalah. Saya kira apa yang dilakukan Kemenkes sangat kami dukung. Tentunya nanti perlu pengaturan lebih lanjut,” katanya.
Dalam deklarasinya, perwakilan dari ketujuh belas organisasi nakes itu juga bersepakat mengutamakan kepentingan masyarakat, kepentingan pasien dan bukan kepentingan perseorangan. Mereka juga sepakat terhadap pengesahan RUU Kesehatan dan beberapa poin, yakni memberlakukan STR seumur hidup sesuai praktek global, menghapus rekomendasi izin praktek oleh organisasi profesi, maupun penguasaan kolegium.