Jaringan Dokter Muda Indonesia Buka Suara Soal RUU Kesehatan, Apa Katanya?

Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 07:59 WIB
Jaringan Dokter Muda Indonesia Buka Suara Soal RUU Kesehatan, Apa Katanya?
Ilustrasi tenaga kesehatan. (Foto: Pexels.com/Karolina Grabowska)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Klaster ketiga terkait penyederhanaan perizinan praktek, karena cukup 1 izin setiap 5 tahun dari saat ini 2 izin untuk 5 tahun dimana Surat Tanda Registrasi (STR) berlaku seumur hidup namun Surat Izin Praktek (SIP) berlaku setiap 5 tahun sekali.

“Fungsi kontrol terhadap kualitas dan kepastian kompetensi dokter secara berkala nantinya diusulkan melekat pada SIP. Sehingga dokter dukun atau tremor atau sakit dapat dicegah secara berkala melakui mekanisme ini. Sistemnya juga akan dibuat transparan untuk menghindari conflict of interest dan kolusi,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI