Lantang! 20 Organisasi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Jokowi, Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau

M. Reza Sulaiman | Dini Afrianti Efendi | Suara.com

Rabu, 02 Agustus 2023 | 16:12 WIB
Lantang! 20 Organisasi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke Jokowi, Tolak Perpres Peta Jalan Industri Hasil Tembakau
Ilustrasi berhenti merokok (freepik)

Suara.com - Di saat mayoritas negara dunia merumuskan peta jalan menurunkan prevalensi perokok, Indonesia justru menyiapkan Peta Jalan Industri Hasil Tembakau (IHT), melalui upaya penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Indonesia, yang berencana menurunkan prevalensi perokok anak dari 9,4 persen menjadi 8,7 persen pada 2024.

Apalagi data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 ditemukan juga kenaikan jumlah perokok anak yang menggunakan rokok elektrik atau e-cigarette meningkat dari 7,2 persen dari tahun 2013, menjadi 9,1 persen pada tahun 2018.

Inilah sebabnya 20 organisasi gabungan Koalisi Masyarakat Sipil dengan lantang menolak keras rencana penyusunan Rancangan Perpres Peta Jalan IHT yang diupayakan pemerintah. Penolakan itu disampaikan dalam bentuk surat dan ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo.

Ilustrasi Rokok. produk tembakau. (pixabay)
Ilustrasi Rokok. produk tembakau. (pixabay)

Tidak hanya itu surat penolakan juga ditembuskan beberapa lembaga pemerintah sepert Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bappenas, dan Sekretariat Negara.

Mirisnya, Perpres Peta Jalan IHT 2023-2027 ini sudah ditetapkan dalam Keputusan Presiden No. 26/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden tahun 2023. Bahkan Perpres ini ditargetkan selesai akhir tahun 2023, dengan dalih memberi kepastian dan kejelasan arah kebijakan industri hasil tembakau (IHT).

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Ary Subagyo Wibowo sebagai salah satu perwakilan Koalisi, merasa aneh karena aturan Peta Jalan IHT ini pernah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku karena substansi dan isi materinya sama dengan Peraturan Menteri Perindustrian RI (Permenperin) Nomor 63/M-IND/PER/8/2015.

Menperin ini telah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung RI, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 P/HUM/2016, tapi kata Ary lewat Perpres Peta Jalan IHT malah mau diberlakukan lagi.

”Substansi dari Perpres Peta Jalan ini sama saja dengan regulasi yang sudah pernah ada tapi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tegas Ary melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (2/8/2023).

Masih ingat betul dalam ingatan Ary, Pencabutan Permenperin ini karena Mahkamah Agung RI menilainya bertentangan dengan UU Kesehatan, UU Hak Asasi Manusia, UU Pengesahan International Covenant and Economic Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Social, dan Budaya), UU Perlindungan Anak dan UU Cukai.

”Bagaimana mungkin peraturan yang sebelumnya pernah diajukan dan kemudian sudah dibatalkan, mau dibangkitkan lagi. Hal ini seharusnya tidak dilakukan karena seperti mengulang terus kesalahan yang sama,” jelasnya.

Selain itu menurut Ary, Perpres Peta Jalan IHK dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau dinilai ada konflik kepentingan dua pihak, yakni kepentingan industri tembakau yang ingin meningkatkan produksi dan konsumsi produk tembakau, dan kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang seharusnya bisa menurunkan prevalensi konsumsi produk tembakau.

Penasihat Indonesia Institute for Social Development (IISD), Sudibyo Markus, menambahkan Perpres Peta Jalan IHt dan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Padahal pemerintah dan swasta juga diamanatkan untuk memperkuat regulasi pembangunan berwawasan kesehatan dan mendorong hidup sehat, termasuk pelarangan total iklan dan promosi rokok, perbesaran pencantuman peringatan bergambar bahaya merokok, perluasan pengenaan cukai pada produk pangan yang berisiko tinggi terhadap kesehatan.

”Dari penjelasan Arah Kebijakan dan Strategi, jelas bahwa rancangan Perpres Peta Jalan Produk Hasil Tembakau bertolak belakang dengan sasaran yang ingin dicapai dalam RPJMN 2020-2024 yakni meningkatkan derajat kesehatan dan status gizi masyarakat melalui upaya kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” tegas Sudibyo Markus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setengah Tahun Pasca Kenaikan Cukai, Ini Harapan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia

Setengah Tahun Pasca Kenaikan Cukai, Ini Harapan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia

Press Release | Selasa, 01 Agustus 2023 | 19:50 WIB

Kurangi Prevalensi Perokok, Penelitian Produk Tembakau Alternatif Perlu Diperbanyak

Kurangi Prevalensi Perokok, Penelitian Produk Tembakau Alternatif Perlu Diperbanyak

Press Release | Senin, 31 Juli 2023 | 14:10 WIB

Tekan Angka Kemiskinan di Sumut dengan Kurangi Konsumsi Rokok, Ini Kata Pengamat

Tekan Angka Kemiskinan di Sumut dengan Kurangi Konsumsi Rokok, Ini Kata Pengamat

Sumut | Jum'at, 28 Juli 2023 | 10:33 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:05 WIB

Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?

Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:29 WIB

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 15:22 WIB

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 11:49 WIB

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:17 WIB

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa

Health | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:01 WIB

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?

Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 13:24 WIB

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 11:17 WIB

Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh

Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:54 WIB