BPOM Telusuri Produk Suplemen Blackmores yang Diduga Sebabkan Keracunan di Australia

Selasa, 22 Juli 2025 | 15:42 WIB
BPOM Telusuri Produk Suplemen Blackmores yang Diduga Sebabkan Keracunan di Australia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan telah menelusuri produk suplemen Blackmores di Indonesia, setelah muncul dugaan keracunan vitamin B6 di Australia akibat mengonsumsi produk dari merek tersebut. Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar. [ANTARA/Mecca Yumna]

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan telah melakukan penelusuran terkait suplemen Blackmores di Indonesia, setelah produk tersebut dituding menyebabkan keracunan vitamin B6 yang memicu gangguan saraf, neuropati, migren hingga penurunan fungsi kognitif di Australia.

Dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com di Jakarta, BPOM mengatakan berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia.

"Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia," terang BPOM.

Selain itu juga sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait tudingan tersebut.

Meski demikian BPOM mewanti-wanti bahwa pihaknya menemukan beberapa tautan penjualan online produk Blackmores Super Magnesium+ di Indonesia dan meminta publik untuk tidak membelinya.

"BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list) atau pemblokiran terhadap produk dimaksud," lanjut BPOM.

Lebih lanjut BPOM mengancam pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan
Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal.

" mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan
kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi eMESOT.pom.go.id," imbau BPOM.

Baca Juga: Pekerja Generasi Z Lebih Rentan Kena Neuropati, Kenapa?

Sebelumnya diwartakan, ratusan warga Australia mengajukan gugatan class action terhadap Blackmores. Mereka melaporkan mengalami gangguan saraf, kelelahan ekstrem, hingga neuropati akibat konsumsi vitamin B6 dalam jumlah besar selama periode tertentu.

Salah satu penggugat, Dominic Noonan-O’Keeffe, diketahui mengalami keracunan vitamin B6 setelah mengonsumsi suplemen Blackmores selama empat bulan, dengan kadar B6 dalam tubuh mencapai 29 kali lipat dari ambang normal.

Regulator farmasi Australia, Therapeutic Goods Administration (TGA), kini membatasi penjualan produk dengan kadar B6 tinggi dan mewajibkan label peringatan pada kemasan, terutama terkait risiko neuropati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI