Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya

Indotnesia

Jum'at, 05 Agustus 2022 | 16:15 WIB
Mau Uang Rupiah Bersambung dari BI? Ini Cara Beli dan Syaratnya
Uang Rupiah Bersambung keluaran Bank Indonesia. (Bank Indonesia)

Indotnesia - Bank Indonesia membuka layanan penukaran uang rupiah bersambung atau uncut banknotes untuk masyarakat.

Bentuknya yang unik karena tidak dipotong membuat sebagian orang ingin mengoleksinya. Lalu, bagaimana cara mendapatkan uang rupiah bersambung?

Mengutip pernyataan Bank Indonesia melalui akun Instagram @bank_indonesia, layanan penjualan uang rupiah bersambung kepada masyarakat dilakukan di Kantor Pusat BI di Jakarta dan Kantor Perwakilan BI Dalam  Negeri.

Berikut pecahan uang bersambung yang dapat diperoleh di BI:

- Rp1.000

- Rp2.000

- Rp5.000

- Rp10.000

- Rp20.000

- Rp50.000

- Rp100.000

Masing-masing pecahan uang tersebut merupakan keluaran tahun emisi 2016, sesuai dengan ketersediaan stok di masing-masing kantor BI.

Syarat Pembelian

Untuk memperoleh uang rupiah bersambung, Anda harus membawa sejumlah syarat sebagai berikut:

- Membawa Kartu Tanda Penduduk/KTP (Asli)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nominal Transaksi BI FAST Bakal Capai  Rp 1.782 Triliun

Nominal Transaksi BI FAST Bakal Capai Rp 1.782 Triliun

| Jum'at, 05 Agustus 2022 | 10:04 WIB

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

Mengenal Rupiah Digital Versi BI yang Beda dari Kartu Kredit dan E-Wallet

| Selasa, 26 Juli 2022 | 16:18 WIB

Biaya Transfer Antarbank Bisa di Bawah Rp2.500 Pakai BI Fast? Ini Pengertian BI Fast dan Manfaatnya

Biaya Transfer Antarbank Bisa di Bawah Rp2.500 Pakai BI Fast? Ini Pengertian BI Fast dan Manfaatnya

| Senin, 18 Juli 2022 | 20:50 WIB

Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Jakarta | Senin, 01 Juni 2026 | 00:00 WIB

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:48 WIB

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?

Jakarta | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:45 WIB

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:38 WIB

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:34 WIB

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:30 WIB

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang

Kalbar | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:28 WIB

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:26 WIB

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin

Bogor | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:23 WIB

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 23:21 WIB