Indotnesia - Aktor dan YouTuber Rizky Billar resmi ditahan di Polres Metro jakarta Selatan pada Kamis (13/10/2022). Polisi menahannya setelah menetapkannya sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Muncul di depan awak media, Rizky terlihat memakai polo berwarna oranye. Wajahnya pun tampak lesu. Meski demikian, Lesti Kejora, sebagai pihak yang melaporkan Rizky, nampak hadir ke polres tersebut tanpa mengucapkan sepatah kata pun.
Sang pedangdut itu langsung buru-buru menuju lift dengan kepala tertunduk. Kedatangan Lesti sempat membuat gaduh, namun sang suami sempat mengatakan sepatah kalimat kepada wartawan.
"Istri saya mau cabut laporan," ucapnya seperti dikutip dari Suara.com.
Pengacara Rizky, Hotma Sitompul mengaku bakal mengupayakan mediasi antara kliennya dengan Lesti. Sejauh ini, belum ada penjelasan rinci terkait pernyataan Rizky Billar.
Lalu, apakah Lesti dapat mencabut laporannya sehingga kasus KDRT tidak diproses lebih lanjut oleh penegak hukum?
Menurut Dosen Pidana UNPAM Halimah Humayrah Tuanaya, perkara KDRT tersebut tidak bisa dilakukan penyelesaian dengan restorative justice atau keadilan restoratif karena sudah jadi perhatian publik.
Mengutip situs resmi Mahkamah Agung, restorative justice adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil.
Halimah menjelaskan, salah satu syarat penyelesaian keadilan restoratif sesuai dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat.
Baca Juga: Ramai di Twitter Resep Indomie Seenak Warmindo, Ternyata Air Rebusan Ditambah Ini
Selain itu, laporan KDRT tersebut bukanlah delik aduan sehingga harus diteruskan proses hukumnya hingga diputuskan oleh hakim di pengadilan.
"Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," katanya kepada Suara.com.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah memegang barang bukti berupa rekaman CCTV di kediaman pasangan tersebut. Selain itu, hasil penyelidikan juga menemukan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti bukan kali pertama terjadi.
"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan