- Pakar kebijakan publik UGM Agustinus Subarsono menyatakan pemerintah pusat tidak adil karena menaikkan anggaran kementerian pada 2027.
- Pemerintah daerah mengalami kesulitan keuangan akibat pemangkasan dana transfer daerah yang membatasi ruang gerak otonomi.
- Subarsono mendesak penataan ulang anggaran untuk prioritas masyarakat guna mencegah risiko pemborosan serta potensi korupsi.
Suara.com - Ketimpangan alokasi anggaran antara pemerintah pusat dan daerah kian mempertontonkan politik fiskal yang tidak adil. Di saat pemerintah daerah dipaksa memangkas anggaran akibat berkurangnya Dana Transfer Daerah, kementerian dan lembaga pusat justru mendapat lonjakan anggaran untuk 2027.
Misalnya saja Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang memperoleh alokasi anggaran Rp 189 triliun atau meningkat 50 triliun dari pagu indikatif sebelumnya.
"Fenomena di atas mempertontonkan politik anggaran tidak fair karena pemerintah daerah ditekan untuk merampingkan anggaran melalui efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah, yang sebenarnya membutuhkan dana tidak sedikit," kata Pakar Kebijakan Publik UGM Agustinus Subarsono, kepada Suara.com, Rabu (2/9/2026).
Subarsono menilai tindakan ekspansif pemerintah pusat ini sebagai wujud nyata krisis empati para pejabat di Jakarta. Langkah tersebut disebut menentang instruksi efisiensi dari Presiden di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.
"Para pemegang otoritas tersebut kurang memiliki sensivitas politik dan ekonomi dalam memegang jabatan publik," ujarnya.
Pasalnya di sisi lain, daerah tengah tertatih-tatih membiayai belanja rutin dan operasional akibat pemangkasan dana transfer. Ketimpangan ini tak hanya menekan keuangan daerah, tetapi juga merusak tatanan otonomi yang selama ini diperjuangkan.
Skenario penyempitan ruang gerak daerah pun turut terlihat dari gelagat penarikan manajemen SDM PPPK ke kendali pusat. Ia hal itu merupajan langkah terselubung untuk mengembalikan pola sentralisasi kekuasaan.
"Apakah ini memang politik anggaran dan manajemen SDM yang didesain secara sengaja atau kebetulan? Dalam politik, tidak ada kebijakan yang kebetulan," ujarnya.
Persoalan tersebut semakin serius karena pemerintah daerah harus menjalankan berbagai tugas pembangunan dengan ruang fiskal yang terbatas.
Atas dasar itu, Subarsono mendesak agar alokasi anggaran tidak dibagikan secara serakah kepada seluruh lembaga. Pemerintah pusat diminta melakukan penataan ulang dan fokus pada pemulihan defisit APBN agar tidak melampaui batas ambang 3 persen dari Product Domestic Bruto (PDB).
Ia menekankan bahwa lonjakan anggaran seharusnya hanya dialokasikan untuk program yang berdampak langsung pada masyarakat.
Penuntasan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan, pembukaan lapangan kerja, hingga penyediaan SPP gratis dari jenjang SD hingga SLTA harus menjadi prioritas utama.
Jika kemudian kenaikan anggaran tetap dipaksakan tanpa kendali, kata Subarsono, setidaknya akan ada tiga risiko besar yang berpotensi dirasakan.
Mulai dari ketiadaan peningkatan kinerja, ancaman pemborosan akibat perencanaan yang buruk, serta celah korupsi yang makin terbuka.
"Kalau tambahan anggaran tidak menunjukkan tambahan nilai (added value) pada kementerian, itu adalah sia-sia. Kenaikan anggaran, tidak secara otomatis akan menaikan kinerja kementerian/lembaga negara," tandasnya.