INFOGRAFIS: Kenapa KUHP Baru Masih Menuai Kritik?

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 02 Mei 2023 | 16:30 WIB

Suara.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia sejak dulu bermasalah, karena mengandung nilai maupun norma qanun kolonial Belanda.

Karena itulah, sejak era pemerintahan Presiden pertama Soekarno, sudah ada upaya untuk membuat KUHP baru menggantikan yang lama.

Aturan-aturan KUHP lama sudah usang. Apalagi isinya hanyalah saduran dari Wetboek van Strafrecht for Nederlandsch-Indie yang disesaki aturan-aturan diskriminatif serta rasialis.

Puluhan tahun diupayakan, sempat terinterupsi oleh pergolakan-pergolakan politik, pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan KUHP baru pada akhir tahun 2022.

Namun, pasal-pasal dalam KUHP baru tersebut justru menuai protes dari banyak kalangan. Sebab, isinya justru masih mengakomodir perspektif kolonial Belanda.

Misalnya, pasal penghinaan terhadap kepala negara justru dikukuhkan dalam KUHP baru. Sementara dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang membawa spirit kebebasan, mengkritik presiden tidak dikategorikan sebagai penghinaan.

UUD 1945 hanya melarang penghinaan terhadap simbol-simbol negara yakni bendera Merah Putih dan lambang burung Garuda Pancasila.

Tak hanya itu, terdapat pula pasal yang melarang penyebaran ajaran Marxisme-Leninisme dan Komunisme.

Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, pasal tersebut adalah lelucon. Sebab secara jelas menggambarkan watak pemerintahan kolonial yang takut terhadap ilmu-ilmu kritis.

Kalangan jurnalis juga memprotes KUHP baru karena masih banyak 'pasal-pasal karet' yang dikhawatirkan bakal memicu pemberedelan media massa.

Pemberedelan yang dimaksud bukan seperti yang dilakukan rezim Soeharto saat era Orde Baru, melainkan mengancam jurnalis maupun perusahaan pers dengan pasal-pasal pidana.

Dewan Pers maupun aktivis menilai, 'pasal-pasal karet' tersebut membuat gerak peliputan kritis tak lagi leluasa.

Belum lagi pasal-pasal KUHP itu dikhawatirkan membuat ruang redaksi menerapkan swasensor karena takut disoal secara pidana.

Jurnalis maupun aktivis hak-hak kebebasan sipil juga masih terus memprotes KUHP baru. Sebab, produk hukum itu justru melanggengkan rezim hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Padahal, sejak diundangkan tahun 2008, UU ITE banyak memakan korban. Rata-rata korban pasal pencemaran nama baik UU ITE tersebut adalah aktivis maupun warga yang kritis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?

KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?

News | Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB

Semua Bisa Kena, Kegagalan Proyek Dekolonisasi KUHP Baru

Semua Bisa Kena, Kegagalan Proyek Dekolonisasi KUHP Baru

News | Selasa, 18 April 2023 | 15:20 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Politik Indonesia Tidak Ramah Perempuan

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Sistem Politik Indonesia Tidak Ramah Perempuan

News | Kamis, 30 Maret 2023 | 21:58 WIB

Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!

Ungkit Pasal Penjerat Aktivis, DPR Kritik Yasonna soal Sosialisasi KUHP Baru: Proritaskan Penegak Hukum Dulu Pak!

News | Rabu, 29 Maret 2023 | 17:21 WIB

Bukan TNI atau Polisi, Kebebasan Sipil Justru 'Disumbat' Oleh Partai Politik, Kok Bisa?

Bukan TNI atau Polisi, Kebebasan Sipil Justru 'Disumbat' Oleh Partai Politik, Kok Bisa?

News | Selasa, 28 Maret 2023 | 21:01 WIB

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

Anggota DPR Akui Hukuman Mati di KUHP Baru Punya Muatan Politis: Sudah Memihak

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 15:07 WIB

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

Mahfud MD: Sambo Divonis Hukuman Mati Tapi Tidak Akan Dieksekusi

News | Selasa, 21 Februari 2023 | 12:15 WIB

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

KUHP Baru Berlaku Dua Tahun Lagi, Hukuman Pidana Mati Ferdy Sambo Berlaku Seperti saat Vonis Ditetapkan

| Selasa, 21 Februari 2023 | 09:04 WIB

Terkini

Pengumuman Juara Lomba Infografis Bina Marga 2024 Kementerian Pekerjaan Umum: Apakah Karyamu Menang? Simak Daftarnya!

Pengumuman Juara Lomba Infografis Bina Marga 2024 Kementerian Pekerjaan Umum: Apakah Karyamu Menang? Simak Daftarnya!

Infografis | Kamis, 19 Desember 2024 | 16:11 WIB

Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Infografis | Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB

INFOGRAFIS: Nihil Kesepakatan, Hak Angket Pilpres 2024 Hanya Angan-angan?

INFOGRAFIS: Nihil Kesepakatan, Hak Angket Pilpres 2024 Hanya Angan-angan?

Infografis | Rabu, 03 April 2024 | 11:10 WIB

Meroket 30%, Penumpang Pesawat 2023 di Bandara AP II Tembus 80,14 Juta

Meroket 30%, Penumpang Pesawat 2023 di Bandara AP II Tembus 80,14 Juta

Infografis | Kamis, 18 Januari 2024 | 19:51 WIB

Hari Jalan 2023, Konstruksi 4.0 untuk Penyelenggaraan Jalan yang Inovatif, Kolaboratif dan Optimal

Hari Jalan 2023, Konstruksi 4.0 untuk Penyelenggaraan Jalan yang Inovatif, Kolaboratif dan Optimal

Infografis | Senin, 18 Desember 2023 | 18:55 WIB

Pemerintah Siapkan MLFF, Metode Baru Bayar Tol "Tanpa Berhenti"

Pemerintah Siapkan MLFF, Metode Baru Bayar Tol "Tanpa Berhenti"

Infografis | Selasa, 12 Desember 2023 | 12:55 WIB

Hadapi Libur Nataru, Kementerian PUPR Lakukan Penambahan Ruas Jalan

Hadapi Libur Nataru, Kementerian PUPR Lakukan Penambahan Ruas Jalan

Infografis | Senin, 11 Desember 2023 | 17:10 WIB

INFOGRAFIS: KTB Berhasil Raih 3.194-unit Pemesanan Kendaraan dari FUSO Truck Campaign 2023

INFOGRAFIS: KTB Berhasil Raih 3.194-unit Pemesanan Kendaraan dari FUSO Truck Campaign 2023

Infografis | Sabtu, 02 Desember 2023 | 12:11 WIB

Infografis: Top! Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai di Indonesia

Infografis: Top! Brand Finance Nobatkan BRI Sebagai Brand Paling Bernilai di Indonesia

Infografis | Senin, 12 Juni 2023 | 16:25 WIB

Drama Dugaan Pemerasan Arloji Richard Mille Rp 77 Miliar oleh Polisi

Drama Dugaan Pemerasan Arloji Richard Mille Rp 77 Miliar oleh Polisi

Infografis | Selasa, 23 Mei 2023 | 15:44 WIB