
DPR RI kini mempersilakan masyarakat yang masih memprotes KUHP baru tersebut untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi RI.
Tapi di lain sisi, pernyataan tersebut justru menunjukkan para legislator mengakui masih banyak 'pasal-pasal kareet' dalam KUHP baru.
Selengkapnya, berikut infrografis sejumlah tokoh yang ikut mengkritik struktur hukum dalam KUHP baru tersebut.

---------------------------------
Artikel ini adalah hasil kolaborasi peliputan antara Suara.com dan Jaring.id serta mendapat dukungan dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
Tim Kolaborasi
Penanggung Jawab: Fransisca Ria Susanti (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)
Penulis: Abdus Somad (Jaring.id); Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir, dan Novian Ardiansyah (Suara.com)
Penyunting: Damar Fery Ardiyan (Jaring.id); Reza Gunadha (Suara.com)
Baca Juga: KUHP Baru, Beredel Pers Gaya Baru?
Ilustrasi dan Infografis: Aldie Syaf Bhuana dan Ema Rohimah (Suara.com); Ali (Jaring.id)