Sudah Buat 2.980 Video, Begini Modus Kreator Konten Intip Pakaian Dalam Perempuan

Suara Joglo | Suara.com

Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:53 WIB
Sudah Buat 2.980 Video, Begini Modus Kreator Konten Intip Pakaian Dalam Perempuan
Ilustrasi video mesum (Suara.com)

Suara Joglo - Kasus kreator konten video intip pakaian dalam perempuan di Bandung kian membetot publik. Belakangan diketahui hasil produksinya sudah mencapai ribuan.

Konten video mesum ini kemudian dijual dan dishare ke media sosial. Salah satu pelaku berinisial AM (51) telah diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bandung.

Ia dibekuk setelah mengintip dan memvideokan pakaian dalam perempuan dan menjualnya di media sosial. Seperti dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, video-video itu dibuat dengan cara merekam bagian bawah roko korban tanpa izin.

Menurutnya ribuan video itu dibuat oleh pelaku di berbagai lokasi di wilayah Bandung. Di komputer pelaku tersimpan 307 foto dan 2.980 video.
 
"Jumlah foto yang ada dalam komputer (barang bukti) sebanyak 307, kemudian video yang tersimpan dalam komputer ini sebanyak 2.980," ungkap Kusworo di Kabupaten Bandung, Jumat (06/01/2023).
 
Menurutnya kasus itu bermula dari adanya laporan salah seorang perempuan berusia 18 tahun yang melihat video dirinya tersebar di media sosial. Kusworo menyebut korban pun merasa video itu terjadi saat dirinya berada di sebuah toko yang ada di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

"Yang bersangkutan pada bulan Oktober 2022 itu belum merasa bahwa akan diintip, hanya ada orang yang mengambil sesuatu di bawah rok nya. Namun pada tanggal 26 Desember 2022, ada temannya yang menginformasikan bahwa ada wajahnya di video itu," tuturnya.
 
Terkait modus nya, Kusworo mengatakan pelaku banyak melakukan aksinya ketika berdesak-desakan dengan orang lain. Kemudian pelaku merekam video di bawah rok para korban dengan cepat, sehingga korban tidak sadar telah diintip.
 
"Kemudian (ponsel nya) dimasukkan dan dikeluarkan itu sifatnya cepat, namun nantinya diedit oleh pelaku menggunakan komputer sehingga itu bisa slow motion," papar Kusworo.
 
Kusworo mengatakan, tersangka mengaku mulanya membuat video mesum itu hanya untuk koleksi pribadi. Tetapi menurutnya tersangka mendapat dorongan dari temannya untuk menjual video itu secara daring di media sosial.
 
Kemudian pelaku, kata dia, membuat grup percakapan di media sosial untuk merilis hasil video mesum nya itu. Setiap orang yang ingin masuk menjadi anggota grup itu, menurutnya harus membayar sekitar Rp 50 - 100 ribu.
 
"Korbannya sudah banyak, namun demikian yang diketahui sebanyak 30 orang," ucap dia.
 
Akibat perbuatannya, pria berusia 51 tahun itu dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Santriwatinya Punya PIN Masuk Pintu Kamar Kiai Tapi Istrinya Tidak, Endingnya Terbongkar Hal Mengejutkan

Santriwatinya Punya PIN Masuk Pintu Kamar Kiai Tapi Istrinya Tidak, Endingnya Terbongkar Hal Mengejutkan

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:02 WIB

Pelaku Mesum Rekam Pakaian Dalam Cewek di Bandung buat Dijual ke Medsos, Korbannya Banyak!

Pelaku Mesum Rekam Pakaian Dalam Cewek di Bandung buat Dijual ke Medsos, Korbannya Banyak!

News | Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:50 WIB

Buat Para Cewek, Hati-hati Lagi Marak Kasus Video Intip Daleman Perempuan Trus Dijual di Medsos

Buat Para Cewek, Hati-hati Lagi Marak Kasus Video Intip Daleman Perempuan Trus Dijual di Medsos

| Jum'at, 06 Januari 2023 | 10:14 WIB

Sempat Buang Celana Dalam Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Pelecehan di KRL Ditangkap Stasiun Pondok Ranji

Sempat Buang Celana Dalam Hilangkan Barang Bukti, Pelaku Pelecehan di KRL Ditangkap Stasiun Pondok Ranji

Jakarta | Kamis, 05 Januari 2023 | 23:08 WIB

Terkini

Rugikan Warga Ratusan Juta, 'Alumni' Kamboja Dibekuk Polisi Riau

Rugikan Warga Ratusan Juta, 'Alumni' Kamboja Dibekuk Polisi Riau

Riau | Minggu, 12 April 2026 | 10:25 WIB

Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum

Kunci Jawaban Soal SNBT: Penalaran Umum

Bali | Minggu, 12 April 2026 | 10:17 WIB

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

BI Sebut Kepercayaan Masyarakat Terhadap Ekonomi RI Tinggi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:10 WIB

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Iran Tetapkan Tarif Selat Hormuz, Harga Bitcoin Malah Anjlok Parah

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 10:09 WIB

Akui Gunakan AI di Opening Ascendance of a Bookworm, WIT Studio Minta Maaf

Akui Gunakan AI di Opening Ascendance of a Bookworm, WIT Studio Minta Maaf

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 10:05 WIB

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 10:01 WIB

Review Film Warung Pocong: Campuran Antara Komedi dan Horor yang Seimbang

Review Film Warung Pocong: Campuran Antara Komedi dan Horor yang Seimbang

Your Say | Minggu, 12 April 2026 | 10:00 WIB

Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz

Takut Takabur, Aldi Tetap Gunakan Jargon 'Semua Milik Allah' Usai Disentil Ustaz

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 10:00 WIB

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani Ngadu ke Prabowo, Singgung Hukum Buta Logika Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Entertainment | Minggu, 12 April 2026 | 09:58 WIB

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Danantara Rebut Pengelolaan Sekuritas Himbara, Mau Bentuk Holding Baru

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 09:55 WIB