Bagi Anda warga Malang, pastikan untuk membuat SIM sebagai syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang ingin membuat SIM baru, berikut ini syarat bikin SIM baru di Malang yang wajib untuk diketahui.
Dalam membuat SIM di Malang, terdapat beberapa syarat yang harus Anda ketahui dan penuhi. Tujuannya agar ketika melakukan proses pembuatan, Anda dapat melakukannya dengan mudah dan juga bisa cepat selesai.
Terdapat syarat bikin SIM baru di Malang yang wajib Anda ketahui. Berbagai informasi ini sekiranya dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin membuat SIM baru di Malang.
Syarat Pembuatan SIM Baru di Malang
Silakan untuk memenuhi beberapa syarat seputar pembuatan SIM baru di Malang. Mulai dari syarat usia, syarat administrasi dan beberapa syarat lainnya.
1. Syarat Usia
Syarat utama pembuatan SIM adalah batas usia. Persyaratan usia ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah kategori usia untuk memiliki SIM:
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
2. Syarat Administrasi