Miris! 4 Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan Mama Muda, 3 Pelaku Masih Anak-anak

Suara Joglo Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:43 WIB
Miris! 4 Pesilat Jadi Tersangka Penganiayaan Mama Muda, 3 Pelaku Masih Anak-anak
Ilustrasi penganiayaan (Suara.com)

Suara Joglo - Kasus kekerasan atas nama perguruan silat masih terus terjadi di wilayah Jawa Timur ( Jatim ). Di Tulungagung, empat pendekar silat ditangkap polisi dalam kasus penganiayaan.

Ironisnya, tiga di antara empat pesilat itu masih berumur 17 tahun alias anak-anak. Sementara satu orang lagi sudah berusia dewasa. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan ibu muda berikut keponakannya yang menjadi anggota perguruan silat lain. Hal itu disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.

"Empat pelaku ini kami tangkap pada Selasa (7/2) di rumah masing-masing. Tiga pelaku masih anak-anak (usia di bawah 17 tahun) dan satu lainnya sudah dewasa," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (13/02/2023).

Keempat remaja ini ditangkap karena sesuai rekaan video yang beredar di media sosial, mereka terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang ibu dengan keponakannya di jalan raya Kecamatan Bandung.

Aksi pengeroyokan diduga dilakukan serampangan, hanya karena melihat salah satu korban (remaja)  mengenakan kaos dengan simbol dan identitas perguruan silat lain yang selama ini dianggap "musuh" bebuyutan.

Polisi terus mengembangkan kasus ini demi penegakan hukum. Selain empat remaja yang sudah ditetapkan tersangka, satu pelaku lain saat ini dinyatakan masih buron.

Keterlibatan DPO ini teridentifikasi secara jelas dalam video yang beredar. Kapolres Tulungagung menjelaskan, motif penganiayaan murni karena fanatisme buta.

Para pelaku yang saat itu berkonvoi usai menghadiri kegiatan perguruan memiliki kebencian terhadap identitas perguruan silat lain.

Baca Juga: Hasil NBA: Boston Celtics Libas Memphis Grizzlies Lewat 21 Kali Tembakan 3 Poin

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHPidana Jo pasal 80 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Satu orang dilakukan penahanan dan tiga orang pelaku masih anak anak tidak dilakukan penahanan, namun proses penyidikan tetap berjalan," kata Eko.

Atas kejadian ini pula, Kapolres Tulungagung kembali menegaskan dan mengimbau agar warga perguruan janganlah mempunyai sifat fanatik yang berlebihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI